Minggu, 23 Februari 2014

QIYAS

PENGERTIAN QIYAS

1. Secara bahasa
Qiyas berasal dari bahasa arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, membandingkan, aturan. Ada juga yang mengartikan qiyas dengan mengukur sesuatu atas sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan antara keduanya. Ada kalangan ulama yang mengartikan qiyas sebagai mengukur dan menyamakan.

2. Secara istilah
Pengertian qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Definisi lain dari qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.

Menurut istilah ushul fiqh, sebagaimana dikemukakan Wahbah al-Zuhaili, qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada illat antara keduanya. Ibnu Subki mengemukakan dalam kitab Jam’u al-Jawami, qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam illat hukumnya menurut mujtahid yang menghubungkannya.
Selain pengertian di atas, banyak lagi pengertian qiyas lainnya diantaranya menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama diantara keduanya dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.
Berdasarkan pengertian-pengertian qiyas yang disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan pengertian qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dalam al-Qur’an dan sunnah dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

B. DALIL QIYAS.

Dalam menempatkan qiyas sebagai dalil untuk menishbathkan hukum, ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menerima dan menggunakan qiyas sebagai dalil dalam urutan keempat, yaitu sesudah al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Banyak ayat al-Qur’an yang bisa dijadikan sebagai dasar perintah melakukan qiyas, salah satunya adalah:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa : 59)
Dalam ayat di atas terdapat urutan tentang pengambilan hukum. Yaitu mentaati Allah (hukum dalam al-Qur’an), mentaati rasul (hukum dalam Sunnah) dan mentaati pemimpin (hasil ijma’ para ulama). Sedangkan kata terakhir dalam ayat tersebut adalah

(Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul) berarti perintah untuk mengikuti qiyas dalam hal-hal terdapat perbedaan.
Dalam ayat yang lain Allah berfirman:
Artinya: Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.(QS. al-Hasyr : 2)

Pada ayat di atas terdapat perkataan:
(Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan), maksudnya ialah: Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar membandingkan kejadian yang terjadi pada diri sendiri kepada kejadian yang terjadi pada orang-orang kafir itu. Jika orang-orang beriman melakukan perbuatan seperti perbuatan orang-orang kafir itu niscaya mereka akan memperoleh azab yang serupa. Hal itu berarti qiyaskanlah keadaanmu kepada keadaan mereka.
Dalam hadits dari ibnu Abbas menurut riwayat an- Nasa’I. Nabi berkata: “Bagaimana pendapatmu bila bapakmu berhutang, apakah engkau akan membayarnya?” dijawab oleh si penanya (al-Khatasamiyah), “Ya, memang”. Berkata nabi, “hutang terhadap Allah lebih patut untuk dibayar”.
Hadits di atas adalah tanggapan atas persoalan si penanya yang bapaknya bernazar untuk haji tetapi meninggal dunia sebelum sempat mengerjakan haji. Ditanyakannya kepada nabi dengan ucapannya, “Bagaimana kalau saya yang menghajikan bapak saya itu?”. Keluarlah jawaban nabi seperti yang tersebut di atas.
Dalam hadits itu nabi memberikan taqrir (pengakuan/penetapan) kepada sahabatnya yang menyamakan hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Bahkan nabi menambahkan bahwa hutang kepada Allah yaitu haji, lebih patut untuk dibayar.
Sementara kalangan yang menolak qiyas juga mengemukakan beberapa alasan untuk memperkuat pendapat mereka, diantaranya:
- Bahwa qiyas dibangun atas dasar zanni atau praduga semata.
- Sebahagian sahabat mencela sekali orang yang menetapkan pendapat semata-mata berdasarkan akal pikiran.

C. RUKUN DAN SYARAT QIYAS
Berdasarkan defenisi bahwa qiyas ialah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum suatu peristiwa yang ada nashnya karena illat serupa, maka rukun qiyas ada empat macam, yaitu:
1. al-Ashl.
Ashl adalah masalah yang telah ditetapkan hukumnya dalam al-Qur’an ataupun Sunnah. Ia disebut pula dengan maqis ‘alaih (tempat mengqiyaskan) dan maha al-hukm ijal-musyabbah bihm yaitu wadah yang padanya terdapat hukum untuk disamakan dengan wadah yang lain.
Adapun syarat-syarat ashl adalah:
- Hukum ashl adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dinasakhkan
- Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’
- Ashl itu bukan merupakan furu’ dari ashl lainnya
- Dalil yang menetapkan illat pada ashl itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum
- Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas
- Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.
2. Furu’
Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).
Adapun syarat-syarat furu’ adalaha:
- Tidak bersifat khusus, dalam artian tidak bisa dikembangkan kepada furu’
- Hukum al-ashl tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qiyas
- Tudak ada nash yang menjelaskan hukum furu’ yang ditentukan hukumnya
- Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan daripada furu’
3. Hukum ashl
Illat yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu. Dengan persamaan inilah baru dapat diqiyaskan masalah kedua (furu’) kepada masalah yang pertama (ashl) karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara asal dengan furu’.
Adapun syarat-syarat hukum al-Ashl adalah:
- Illatnya sama pada illat yang ada pada ashl, baik pada zatnya maupun pada jenisnya
- Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas
- Hukum furu’ tidak mendahului hukum ashl
- Tidak ada nash atau ijam’ yang menjelaskan hukum furu’ itu.
4. Illat
Illat secara bahasa berarti sesuatu yang bisa merubah keadaan, misalnya penyakit disebut illat karena sifatnya merubah kondisi seseorang yang terkena penyakit. Menurut istilah, sebagaimana dikemukakan Abdul Wahhab Khallaf, illat adalah suatu sifat pada ashl yang mempunyai landasan adanya hukum .
Adapun cara untuk mengetahui illat adalah melalui dalil-dalil al-Qur’an atau Sunnah, baik yang tegas maupun yang tidak tegas, mengetahui illat melalui ijma’, dan melalui jalan ijtihad.
Adapun syarat-syarat illat adalah:
- illat harus berupa sifat yang jelas dan tampak
- illat harus kuat
- harus ada korelasi (hubungan yang sesuai) antara hukum dengan sifat yang menjadi illat
- sifat-sifat yang menjadi illat yang kemudian melahirkan qiyas harus berjangkauan luas, tidak terbatas hanya pada satu hukum tertentu
- tidak dinyatakan batal oleh suatu dalil

D. MACAM-MACAM QIYAS
1. Dari segi kekuatan illat
- Qiyas aulawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashl karena kekuatan illat pada furu’.
- Qiyas musawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ sama keadaannya dengan berlakunya hukum pada ashl karena kekuatan illatnya sama
- Qiyas adwan, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan berlakunya hukum pada ashl meskipun qiyas tersebut memenuhi persyaratan.
2. Dari segi kejelasan illatnya
- Qiyas jali, yaitu qiyas yang illatnya ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan hukum ashl
- Qiyas khafi, yaitu qiyas yang illatnya tidak disebutkan dalam nash.
3. Dari segi keserasian illat dengan hukum
- Qiyas muatssir, yaitu qiyas yang illat penghubung antara ashl dengan furu’ ditetapkan dengan nash yang sharih atau ijma’
- Qiyas mulaim, qiyas yang illat hukum ashl dalam hubungannya dengan hukum haram adalah dalam bentuk munasib mulaim.
4. Dari segi dijelaskan atau tidaknya illat dalam qiyas itu
- Qiyas ma’na, yaitu qiyas yang meskipun illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas namun antara ashl dengan furu’ tidak dapat dibedakan, sehingga furu’ itu seolah-olah ashl itu sendiri
- Qiyas illat, yaitu qiyas yang illatnya dijelaskan dan illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashl.
- Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang illatnya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, namun ia merupakan keharusan bagi illat yang memberi petunjuk akan adanya illat.

JINAYAH (Pembunuhan)

A. Pengertian Jinayat
Jinayat bentuk jamak (plural) dari jinayah. Menurut bahasa, jinayat bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, jiwa. Sedangkan menurut istilah, jinayat pelanggaran terhadap badan yang didalamnya diwajibkan qisas atau diyat. Jinayat juga bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan. Dengan demikian, tindak penganiayaan itu sendiri dan sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan badan disebut jinayat.[1]
Jinayat secara garis besar dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sebagai berikut:
1.      Jinayat terhadapa jiwa, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa, baik sengaja maupun tidak sengaja.
2.      Jinayat terhadap organ tubuh, yaitu pelanggaran terhadap seseorang dengan merusak salah satu organ tubuhnya, atau melukai salah satu badannya, baik sengaja maupun tidak sengaja.[2]
B.     Macam-macam jinayat
1.      Jinayat terhadap jiwa
Jinayat terhadap jiwa atau pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa merupakan hal sangat dilarang oleh Allah Taala. Apalagi manakala pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja, serta yang dibunuh adalah seorang mukmin, maka Allah memberikan ancaman berupa kutukan dari Allah dan azab yang besar, yaitu siksa api neraka jahannam bagi pelakunya.
Allah Taala berfirman:

“dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisaa [4]: 93).[3]
Pembunuhan ada tiga cara
a.       Betul-betul disengaja, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qisas. Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.[4]
Namun, hadis Nabi Saw menyatakan bahwa hukuman kisas bagi orang tua yang membunuh anaknya sendiri merupakan pengecualian.
“orang tua tidak dijatuhi hukuman kisas, karena membunuh anaknya.” (Hr Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Demikianlah hadis ini dijadikan pegangan Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Namun Imam Malik berpendapat lain. Ia menyatakan bahwa orang tua dapat dikenai hukuman mati karena membunuh anaknya, kecuali jika maksud orang tua tadi bukan untuk membunuh, melainkan untuk memberi pelajaran, yang secara mengakibatkan pada kematian anak tersebut. Dalam kasus ini orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi hukuman lain berupa diat mughallaz (diat yang diperberat)[5]
b.      Ketaksengajaan semata-mata. Misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati
Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib qisas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhit tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Firman Allah Swt:

 
“dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu.” (An-Nisa: 92)
c.       Seperti sengaja, yaitu sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati dengan cemeti itu. Dalam hal ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.
Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak
a)      Hak Allah
b)      Hak ahli waris
c)      Hak yang di bunuh
Syarat-syarat wajib  qisas (hukum bunuh)
a.       Orang yang membunuh itu sudah baligh dan berakal
b.      Yang membunuh bukan dari bapak yang di bunuh 
c.       Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh.
d.      Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian.
Firman Allah ta’ala

 
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka, dengan orang merdeka, hamba dengan hamba.”  (Al-Baqarah : 178)
Sabda Rosulullah Saw:
لا يقتل مسلم بكا فر. رواه البخاري
“Orang islam tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.” (H.R Bukhari)
لا يقا د الاب من ابنه . رواه البيهقي
                                  “ Bapak tidak dibunuh sebab dia tidak membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi)
Tiap-tiap dua orang berlaku antara keduanya qisas, berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qata’, dengan syarat seperti yang telah disebutkan pada syarat qisas ditambah dengan syarat-syarat dibawah ini :
1.      Hendaklah nama (jenis) kedua anggota itu sama
2.      Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong.
Diyat
Yang dimaksud dengan diyat ialah  “denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh”. Diyat ada dua macam,denda berat dan denda ringan.
1.      Denda berat, yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah hamil.
Diwajibkannya denda berat karena
a)      Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Sabda Rasulullah saw. :
“Barang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda, yaitu 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah hamil.” (Riwayat Tirmidzi)
b)      Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
2.      Denda ringan, banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima: 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Ini pendapat sebagian ulama. Pendapat   lain, boleh dibayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham (kira-kira 37,44 kg perak). Kalau denda itu masuk bagian denda berat, ditambah sepertiganya.
Ringannya denda dipandang dari tiga segi:
1.      Jumlahnya yang dibagi lima
2.      Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan
3.      Diberi waktu selama tiga tahun
Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga:
1.      Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umumnya lebih besar
2.      Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri
3.      Denda wajib dibayar tunai
Telah diterangkan tadi bahwa denda karena “ketidaksengajaan semata-mata” adalah denda ringan. Denda ini dijadikan denda berat dari satu segi -yaitu keadaannya- dengan salah satu dari tiga, dan sebab dibawah ini:
a.       Apabila terjadi pembunuhan di tanah Haram Mekah
b.      Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab)
c.       Apabila yang terbunuh itu mahram dari yang membunuh.
Keterangannya adalah berdasarkan perbuatan para sahabat, seperti Umar dan Ustman. Dalil ini sampai kepada pemeriksaan sampai  kepada sepakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari kifayatul akhyar.
Denda perempuan (kalau yang terbunuh adalah perempuan) adalah seperdua dari denda laki-laki.
Sabda Rasulullah Saw:
                                دية المرأة على النصف من دية اللرجل. رواه عمر وبن حزم
“denda perempuan seperdua dari denda laki-laki”. (Riwayat Amr Ibnu Hazm)
Denda orang yang beragama yahudi atau nasrani adalah sepertiga dari denda orang islam, dan denda orang yang beragama majusi seperlima belas dari dennda orang islam. Keterangnnya berdasarkan perbuatan para sahabat.
Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota berikut ini atau melenyapkan manfaatnya, yaitu: dua tapak tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan, dan pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, dan menghilangkann akal.
Rasulullah saw telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu ialah:
وان في لانف اذااو عب جدعه الدية وفى اللسان الدية وفى الشفتين الدية وفى البيضتين الدية وفى الذكرالدية وفى العينينى الدية و فى الرجل الوا حدة نصف الدية. رواه النسائ
                        “sesungguhnya hidung apabila dipotong seluruhnya dendanya  satu diyat penuh, lidah satu diyat penuh, dua bibir satu diyat penuh, dua buah pelir satu diyat penuh, kemaluan (penis) satu diyat penuh, dan kedua biji mata satu diyat penuh. Mengenai kaki yang satunya adalah setengah diyat”. (Riwayat Nasai)
Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksipun tidak ada. Keluarganya mendakwa soseorang sedangkan dakwaannya itu disertai dengan qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwaannya itu dimuka hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi. Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan sumpah, tetapi meski ada saksi.
Kafarat membunuh orang
Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan.selain itu dia juga wajib membayar kafarat, yaitu wajib memerdekakan hamba yang islam. Kalau tidak mampu membebaskan hamba, misalnya seperti keadaan sekarang, tidak ada lagi hamba, maka dia wajib puasa selama dua bulan berturut-turut.
Firman Allah Swt
 
“dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”. Sampai pada firman allah, “barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada allah”. (An-Nisa: 92)
2. Jinayat Terhadap Tubuh
Jinayat terhadap tubuh adalah jinayat atas salah satu organ tubuh manusia, atau atas tulang dari tulang-tulang tubuh manusia, atau atas kepalanya, atau atas bagian dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Para ahli fiqh menetapkan berlakunya kisas selain pada jiwa, yaitu pada organ-organ tubuh manusia.
Allah ta’ala berfirman: “dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,dan luka-luka (pun) ada kisasnya..” (Al-Maidah [5]: 45)
Jinayat terhadap tubuh dikelompokan menjadi empat kategori besar, yaitu sebagai berikut:
a.       Jinayat yang menimbulkan diyat penuh
Jinayat terhadap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat penuh apabila terjadi pada hal-hal berikut:
1.      Hilangnya akal
2.      Hilangnya pendengaran karena kedua telinga dihilangkan
3.      Hilagnya penglihatan karena kedua mata dirusak
4.      Hilangnya suara karena lidah atau dua bibir dipotong
5.      Hilangnya daya cium karena hidung dipotong
6.      Hilangnya kemampuan melakukan hubungan seksual, karena kemaaluan dirusak
7.      Hilangnya kedua tangan atau kedua kaki
8.      Hilangnya kemampuan untuk berdiri, atau duduk, karena tulang punggung diremukan.
b.      Jinayat yang menimbulkan diyat separuh
Jinayat terhaap anggota tubuh yang dapat menimbulkan diyat separuh apabila terjadi pada hal-hal berikut.
1.      Salah satu dari dua mata
2.      Salah satu dari dua telinga
3.      Salah satu dari dua tangan
4.      Salah satudari dua kaki
5.      Salah satu dari dua bibir
6.      Salah satu dari dua pantat
7.      Salah satu dari dua alis
8.      Salah satu dari dua payudara wanita
c.       Jinayat yang menyebabkan syijjaj (luka dikepala)
Jinayat jenis ini adalah dikhususkan bagi perbiuatan yang mengakibatkan syijjaj. Syijjaj adalah luka dikepala atau di wajah. Menurut generasi salaf, syijjaj ada sepuluh macam, lima diantaranya telah dijelaskan diyat-nya oleh pembuat syariat, dan lima lainnya tidak dijelaskan diyat-nya.
Lima macam jenis syijjaj yang diyat-nya telah ditetapkan oleh pembuat syariat, meliputi hal-hal berikut:
1.      Mudhihah, yaitu luka yang membuat tulang terlihat
2.      Hasyimah, yairu luka yang meremukan tulang
3.      Munqilah, yaitu luka yang emmindahkan tulang dari tempat aslinya
4.      Ma’mumah, yaitu luka yang menembus kulit otak
5.      Damighah, yaitu luka yang merobekkulit otak
Lima macam jenis syijjaj yang diyat-nya belum ditetapkan oleh syariat, meliputi hal-hal berikut:
1.      Harishah, yaitu luka yang agak merobek kulit dan tidak membuatnya berdarah
2.      Damiyah, yaitu luka yang membuat kulit berdarah
3.      Badzi’ah, yaitu luka yang membelah kulit
4.      Mutalahimah, yaitu luka yang menembus daging
5.      Simhaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang jika tidak ada kulit tipis
d.      Jinayat yang menyebabkan jirah (luka selain dikepala)
Jirah merupakan yang terjadi diselain wajah atau kepala. Berdasarkan diyat-nya, maka jirah dibedakanmenjadi hal-hal berikut:
1.      Luka yang menembus perut
2.      Luka yang membuat tulang rusuk patah
3.      Pematahan lengan, atau tulang betis, atau tulang pergelangan tangan.
4.      Selai dari tiga jenis diatas