1. Pendidikan Islam Pada
Masa Orde Lama (1945-1965)
Revolusi nasional meletus pada tanggal 17 Agustus 1945
dalam bentuk proklamasi kemerdekaan. Dengan ini tercapailah kemerdekaan yang
diidam-idamkan oleh rakyat Indonesia. Proklamasi mematahkan belenggu penjajahan
dan menciptakan hidup baru di berbagai bidang, terutama di bidang pendidikan
dirasakan perlu mengubah sistem pendidikan yang sesuai dengan suasana baru.
Pada bulan Oktober 1945 para ulama di Jawa memproklamasikan perang jihad
fisabilillah terhadap Belanda / sekutu. Hal ini berarti memberikan fatwa
kepastian hukum terhadap perjuangan umat Islam. Isi fatwa tersebut adalah
sebagi berikut:
a. Kemerdekaan Indonesia wajib dipertahankan.
b. Pemerintah RI adalah satu-satunya pemerintah sah
yang wajib dibela dan diselamatkan.
c. Musuh- musuh RI (belanda / sekutu), pasti kan
menjajah kembali bangsa Indonesia. Karena itu, kita wajib mengangkat senjata
terhadap mereka.
d. Kewajiban-kewajiban tersebut diatas adalah jihad
fisabilillah.
Ditinjau dari segi pendidikan rakyat maka fatwa ulama
tersebut besar sekali artinya. Fatwa tersebut memberikan faedah sebagai
berikut.
1. Para ulama dan santri-santri dapat mempraktekan
ajaran jihad fisabilillah yang sudah dikaji bertahun-tahun dalam pengajian
kitab suci Fikih di pondok atau di madrasah.
2. Pertanggung jawaban mempertahankan kemerdekaan
tanah air itu menjadi sempurna terhadap sesama manusia dan terhadap Tuhan Yang
Mahaesa.
Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik ,
pemerintah RI tetap membina pendidikan agama pada khususnya. Pembinaan
pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen
Agama dan Departeman P&K (Depdikbud), oleh karena itu dikeluarkanlah
peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola
pendidikan agama di sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta). Adapun
pendidikan-pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh Departemen Agama.
Pendidikan agama Islam untuk sekolah umum mulai diatur
secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. Sebelum itu, pendidikan
agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman
Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah.
Pada tahun 1950 ketika kedaulatan Indonesia telah
pulih untuk seluruh wilayah Indonesia, maka rencana pendidikan makin
disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh professor
Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari departemen P&K hasil
dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951 isinya
ialah:
a. Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah
Rakyat (Sekolah Dasar)
Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat
misalnya di Sumatera, Kalimantan maka pendidikan Agama diberikan mulai kelas 1
SR dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang
dibandingkan dengan sekolah yang lain yang pendidikan agamanya diberikan muali
kelas IV.
b. Di sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Tingkat
Atas (umum dan kejuruan)
diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
c. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid
sebanyak 10 orang dalam 1
kelas dan mendapat izin dari orang tua dan walinya.
d. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan
menteri pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Pada periode orde lama ini, berbagai peristiwa dialami
oleh bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan yaitu:
1. Dari tahun 1945-1950 landasai idiil pendidikan
ialah UUD 1945 dan falsafah pancasila
2. Pada permulaan tahun 1949 dengan terbentuknya
negara Republik Indonesia Serikat (RIS), di negara bagian Timur dianut suatu
sistem pendidikan yang diwarisi dari zaman pemerintahan Belanda
3. Pada tanggal 17 agustus 1950 dengan terbentuknya
kembali negara kesatuan RI landasan idiil pendidikan UUDS RI.
4. Pada tahun 1959 Presiden mendekritkan RI kembali ke
UUD 1945 dan menetapkan manifesto politik RI menjadi haluan negara.
5. Pada tahun 1945, sesudah G 30 S/PKI kita kembali
lagi melaksanakan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen.
Di dalam pancasila terdapat sila Ketuhanan Yang Maha
Esa didalam pelaksanaan pendidikan tentu ia akan diberikan kepada siswa ataupun
mahasiswa sebagai pelajaran pokok, sila pertama ini terdapat butir-butir
pancasila yang mesti diamalkan. Di sekolah-sekolah didirikan pendidikan moral
Pancasila dan salah satu butir sila pertama ini adalah percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran masing-masing. Akan tetapi
jika kita cermati sejarah tercetusnya Pancasila khususnya sila pertama ini
memiliki sejarah yang merugikan umat Islam dengan dihilangkannya 7 kata pada
sila pertama yaitu dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.
Akibatnya pengajaran Islam dan penerapan ajaran dan syariat tidak begitu
berkembang secara pesat.
2.Pendidikan Islam Pada Masa
Orde Baru (1966-1998)
Sejak ditumpasnya G 30 S/PKI pada tanggal 1 oktober
1965 bangsa Indonesia telah memasuki pase baru yang diberi nama Orde Baru.
Perubahan Orde Lama menjadi Orde Baru berlangsung melalui kerjasama erat antara
pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966.
Sejak tahun 1966 para pemuda dam mahasiswa melakukan demontrasi dijalan-jalan
sebagian secara spontan sebagian lagi atas perencanaan pihak lain mula-mula
memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan sampai protes terhadap
Soekarno.
Sebagaimana dikemukakan diatas MPRS pada tahun 1966
telah bersidang. Pada waktu itu sedang dilakukan upaya untuk membersihkan
sisa-sisa mental G 30 S/ PKI. Dalam keputusannya bidang pendidikan agama telah
mengalami kemajuan. Dengan demikian sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi
hak wajib mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Umum Negeri di seluruh
Indonesia.
Sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada
bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan sosial, agama maupun politik.
Periode ini disebut zaman Orde Baru dan zaman munculnya angkatan baru yang
disebut angkatan 66. pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali
kepada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Pemerintah dan
rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan
agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi
pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam sidang-sidang MPR yang
menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekrang, selalu ditegaskan bahwa pendidikan
agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang
pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-Kanak
(Bab V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 2 Tahun 1989).
Pembangunan nasional memang dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Hal ini
berarti adanya keserasian keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan
bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal
keduniaan dan ingin berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesama
manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti ini
menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Sasaran pembangunan jangka panjang dalam bidang agama
adalah terbinanya keimanan bangsa Indonesia kepad Tuhan Yang Maha Esa, dalam
kehidupan yang selaras, seimbang dan serasi antara lahiriah dan rohaniah,
mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong-royong, sehingga bangsa
Indonesia sanggup meneruskan perjuangan untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasional.
Ringkasnya bahwa ditinjau dari segi falsafah negara
Pancasila dari konstitusi UUD 1945, dan dari keputusan-keputusan MPR tentang
GBHN, maka kehidupan beragama dalam pendidikan agama di Indonesia sejak
Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 sampai berakhirnya Pelaksanaan
Pembangunan Jangka Panjang Tahap 1 dan memasuki PJP II semakin mantap.
Begitu juga teknik pelaksanaan pendidikan agama di
sekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu, seiring
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sistem proses
belajar mengajar, misalnya tentang materi pendidikan agama diadakan
pengintegrasian dan pengelompokan, yang tampaknya lebih terpadu dan diadakan
pengurangan alokasi waktu.
3. Pendidikan Islam Pada Masa
Reformasi
Program peningkatan mutu pendidikan yang ditargetkan
oleh pemerintah Orde Baru akan mulai berlangsung pada Pelita VII terpaksa
gagal, krisis ekonomi yang berlangsung sejak medio Juli 1997 telah mengubah
konstelasi politik maupun ekonomi nasional. Secara politik, Orde Baru berakhir
dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan”
meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari
rezim Orde Baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan
multi partai.
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya
melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994
serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas jangka
pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar
tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang
mengalami putus sekolah.
Dalam bidang ekonomi, terjadi krisis yang
berkepanjangan, beban pemerintah menjadi sangat berat. Sehingga terpaksa harus
memangkas program termasuk didalamnya program penyetaraan guru-guru dan
mentolerir terjadinya kemunduran penyelesaian program wajib belajar 9 tahun.
Sekolah sendiri mengalami masalah berat sehubungan dengan naiknya biaya
operasional di suatu pihak dan makin menurunnya jumlah masukan dari siswa.
Pembangunan di bidang pendidikan pun mengalami kemunduran. Beberapa hal yang
menyebabkan program pembangunan pemerintah dalam sektor pendidikan terpenuhi
secara maksimal.
1. Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang
menyentuh lapisan sosial kelas bawah.
2. Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan
yang bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual
belum mendapatkan pos yang strategis.
3. Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup
menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masa
pembangunan ini.
4. Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak
berurutan secara tertib, bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan
sebagaimana tersebut di atas.
Semua hal diatas adalah faktor penyebab dari tidak
terpenuhinya beberapa maksud pemerintah dalam menjalankan pembangunan dalam
sektor pendidikan agama khususnya bagi Islam. Semua itu sangat memprihatinkan
apalagi jika dibiarkan begitu saja tanpa upaya retrospeksi atas kegagalan
tersebut.
Yang harus disadari adalah lembaga pendidikan Islam
adalah lembaga pendidikan Islam memiliki potensi yang sangat besar bagi
jalannya pembagunan di negeri ini terlepas dari berbagai anggapan tentang pendidikan
yang ada sekarang, harus diingat bahwa pendidikan Islam di Indonesia telah
banyak melahirkan putera puteri bangsa yang berkualitas.
HM. Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya
pendidikan Islam di Indonesia hanya dengan menunjukkan salah satu sampelnya
yaitu pesantren. sebagai lembaga pendidikan Islam pesantren dan
madrasah-madrasah bertanggungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara
keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertanggungjawab terhadap
kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya. Dari titik
pandang ini pendidikan Islam, baik secara kelembagaan maupun inspiratif,
memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan hakikat
pendidikan manusia itu sendiri, yaitu membentuk manusia mukmin yang sejati,
mempunyai kualitas moral dan intelektual.
Selama ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang
tersebar dipelosok tanah air, terlalu kuat mempertahankan model tradisi yang
dirasakan klasik, sebagai awal dari system pendidikan itu sendiri. Tapi, pada
saat ini sudah banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan mengacu kepada
tujuan muslim dan memperhatikan tujuan makro dan mikro pendidikan nasional
Indonesia, maka penndidikan pesantren akan memadukan produk santri untuk
memiliki outputnya (lulusan) agar memiliki 3 tipe lulusan yang terdiri dari:
a.Religius skillfull people yaitu insan muslim yang
akan menjadi tenaga-tenaga terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, iman yang tangguh
sehingga religius dalam tingkah dan prilaku, yang akan mengisi kehidupan tenaga
kerja didalam berbagai sector pembangunan.
b.Religius Community leader, yaitu insane Indonesia
yang ikhlas, cerdas dan mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam
transformasi sosial dan budaya dan mampu melakukan pengendalian sosial (sosial
control)
c.Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas
kukuh serta cakap melakukan analisa ilmiah dan concern terhadap masalah-masalah
ilmiah.
4. Pendidikan Islam Masa
Depan
Prospek pendidikan Islam pada masa mendatang, harus
pula dikaji dan diteropong melalui lensa realitas pendidikan islam di Indonesia
yang ada pada hari ini. Melihat kendala yang dihadapi oleh pendidikan nasional,
minimal telah terpantul sinar yang juga menggambarkan tentang kondisi
pendidikan Islam di Indonesia pada masa kini. Adapun kendala tersebut berupa:
a.Kurikulum yang belum mantap, terlihat dari
beragamnya jumlah presentasi untuk pelajaran umum dan agama pada berbagai
sekolah yang berlogo Islam.
b.Kurang berkualitasnya guru, yang dimaksud disini
adalah kurang kesadaran professional, kurang inofatif, kurang berperan dalam
pengembangan pendidikan, kurang terpantau.
c.Belum adanya sentralisasi dan disentralisasi.
d.Dualisme pengelolaan pendidikan yaitu antara Depag
dan Depdikbud.
e.Sisa-sisa pendidikan penjajahan yang masih ditiru
seperti penjurusan dan pemberian gelar.
f.Kendali yang terlalu ketat pada pendidikan tinggi.
g.Minimnya persamaan hak dengan pendidikan umum
h.Minimnya peminat sekolah agama karena dipandang
prospeknya tidak jelas.
Beberapa strategi yang perlu dicanangkan untuk
memprediksi pendidikan Islam masa depan adalah sebagai berikut.
1.Strategi sosial politik
Menekankan diperlukannya merinci butir-butir pokok
formalisasi ajaran Islam di lembaga-lembaga negara melalui upaya legal
formalitas yang terus menerus oleh gerakan Islam terutama melalui sebuah partai
secara eklusif khusus bagi umat Islam termasuk kontrol terhadap aparatur
pemerintah. Umat Islam sendiri harus mendidik dengan moralitas Islam yang benar
dan menjalankan kehidupan islami baik secara individu maupun masyarakat.
2.Strategi Kultural
Dirancang untuk kematangan kepribadian kaum muslimin
dengan memperluas cakrawala pemikiran, cakupan komitmen dan kesadaran mereka
tentang kompleksnya lingkungan manusia.
3.Strategi Sosio cultural
Diperlukan upaya untuk mengembangkan kerangka
kemasyarakatan yang menggunakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam.
A.
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dalam kehidupan kita karena
pendidikan adalah suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertangung jawab.
Oleh karena
itu, keberhasilan dalam memajukan pendidikan di negeri ini terdapat
beberapa faktor yang tidak dapat dipisahkan dan kesemuanya saling berkait.
Kestabilan ekonomi negara _meliputi politik dan ekonomi_ turut andil dalam
memberikan kontribusi terhadap perkembangan Islam itu sendiri. Pendidikan
Islam dari masa ke masa
B.
LATAR BELAKANG
Dari latar belakag diatas pemakalah
dapat menarik permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana pendidikan islam pada masa
kemerdekaan ?
2.
Bagaimana pendidikan islam pada masa orde
baru ?
C.
PEMBAHASAN
1. Pendidikan Islam Pada Masa
Kemerdekaan
Setelah
merdeka, pendidikan islam mendapat kedudukan yang sangat penting dalam sistem
pendidikan nasional. Di Sumatra, Mahmud Yunus sebagai pemeriksa agama pada
kantor pengajaran mengusulkan kepada kepala pengajaran agar pendidikan agama
disekolah-sekolah pemerintah ditetapkan dengan resmi dan guru-gurunya digaji
seperti guru umum dan usul pun diterima[1]. Selain itu pendidikan agama
disekolah juga mendapat tempat yang teratur, seksama, dan penuh perhatian.
Untuk itu dibentuk Departemen Agama pada tanggal 13 Desember 1946 yang bertugas
mengurusi penyelenggaraan pendidikan agama disekolah umum dan madrasah serta
pesantren-pesantren.
Pendidikan
islam setahap demi setahap diajukan. Istilah pesantren yang dulu hanya mengajar
agama di surau dan menolak modernitas
pada zaman kolonial, sudah mulai ikut mendirikan madrasah dan sekolah umum,
sehingga pemuda islam diberi banyak pilihan. Upaya ini merupakan usaha untuk
menata diri ditengah-tengah realitas sosial modern dan kompleks. Pesantren juga
telah lebih berkembang dengan berdirinya perguruan tinggi islam.
Sekolah agama,
termasuk madrasah, ditetapkan sebagai model dan sumber pendidikan Nasional yang
berdasarkan Undang-undang 1945. ekstensi pendidikan agama sebagai komponen
pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-undang pokok pendidikan dan
Pengajaran Nomor 4 Tahun 1950, bahwa belajar disekolah-sekolah agama yang telah
mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar[2].
Pada tahun 1958
pemerintah terdorong untuk mendirikan Madrasah Negeri dengan ketentuan
kurikulum 30 % pelajaran agama dan 70 % pelajaran umum. Sistem
penyelenggaraannya sama dengan sekolah-sekolah umum dengan perjenjangan sebagai
berikut :
1.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) setingkat SD lama belajar enam tahun.
2.
Nadrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) setingkat SMP lama belajar tiga tahun.
3.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) setingkat SMA lama belajar tiga tahun.[3]
Pada masa awal
kemerdekaan, pemerintah pemerintah dan bangs Indonesia mewarisi sistem
pendidikan dan pengajaran yang dualisti, yaitu 1) sistem pendidikan dan
pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang sekuler, tak mengenal ajaran agama,
yang merupakan warisan dari pemerintah belanda. 2) Sistem pendidikan dan
pengajaran islam yang tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat sendiri,
baik yang bercorak isolatif-tradisional maupun yang bercorak sintesis dengan
berbagai variasi pola pendidikannya sebagaimana uraian tersebut diatas.
Kedua sistem
pendidikan tersebut sering dianggap saling bertentangan serta tumbuh dan
berkembang secara terpisah satu sama lain. Sistem pendidikan dan pengajaran
yang pertama pada mulanya hanya menjangkau dan dinikmati oleh sebagian
masyarakat, terutama kalangan atas saja. Sedangkan yang kedua (sistem
pendidikan dan pengajaran islam) tumbuh dan berkembang di kalangan rakyat dan
berurat berakar dalam masyarakat[4]. Hal ini diakui oleh badan komite nasional
Indonesia pusat (BP-KNIP) dalam usul rekomendasinya yang disampaikan kepada
pemerintah, tentang pokok-pokok pendidikan dan pengajaran baru, pada tanggal 29
Desember 1945[5].
Merdekanya
bangsa Indonesia diharapkan bisa menggali segala potensi yang ada, sehingga
dapat digunakan dan dikembangkan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Harapan ini walaupun sudah lama dicanangkan, namun belum
juga terwujud sampai sekarang.
Keadaan lebih parah lagi dengan timbulnya gejala-gejala salah urus (mis management)[6] akibatnya pada bidang pendidikan fasilitasnya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan. Lagi pula politik dan usaha-usaha pendidikan tidak berhasil menjadikan sektor pendidikan sebagai faktor penunjang bagi suatu pendidikan. Perkembangan selanjutnya pendidikan hanya mengakibatkan benih-benih pengangguran. Lahirnya Orde Baru (ORBA) memungkinkan pendobrakan salah urus itu dalam segala bidang juga dalam pendidikan
perkembangan masyarakat dunia pada umumnya dan masyarakat pada khususnya sudah memasuki masyarakat informasi yang merupakan kelanjutan dari masyarakat modern dengan ciri-cirinya yang bersifat rasional,berorientasi kemasa depan, terbuka, menghargai waktu, kreatif, mandiri dan inovatif.
Sedangkan masyarakat informasi di tinjau oleh penguasaan terhadap teknologi informasi, mampu bersaing, serba ingin tahu, imajinatif, mampu mengubah tantangan manjadi peluang dan menguasai berbagai metode dalam memecahkan masalah.
Keadaan lebih parah lagi dengan timbulnya gejala-gejala salah urus (mis management)[6] akibatnya pada bidang pendidikan fasilitasnya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan. Lagi pula politik dan usaha-usaha pendidikan tidak berhasil menjadikan sektor pendidikan sebagai faktor penunjang bagi suatu pendidikan. Perkembangan selanjutnya pendidikan hanya mengakibatkan benih-benih pengangguran. Lahirnya Orde Baru (ORBA) memungkinkan pendobrakan salah urus itu dalam segala bidang juga dalam pendidikan
perkembangan masyarakat dunia pada umumnya dan masyarakat pada khususnya sudah memasuki masyarakat informasi yang merupakan kelanjutan dari masyarakat modern dengan ciri-cirinya yang bersifat rasional,berorientasi kemasa depan, terbuka, menghargai waktu, kreatif, mandiri dan inovatif.
Sedangkan masyarakat informasi di tinjau oleh penguasaan terhadap teknologi informasi, mampu bersaing, serba ingin tahu, imajinatif, mampu mengubah tantangan manjadi peluang dan menguasai berbagai metode dalam memecahkan masalah.
Pada masyarakat
informasi peranan media elektronika sangat memegang peranan penting dan bahkan
menentukan corak kehidupan. Penggunaan teknologi elekronika seperti computer,
faximile, internet, dan lain-lain telah mengubah lingkungan informasi dari
lingkungan yang bercorak local dan nasional kepada lingkungan yang bersifat
internasional, mendunia dan global. Pada era informasi lewat komunikasi satelit
dan computer orang tidak hanya memasuki lingkunagan informasi dunia, tetapi
juga sanggup megelolahnya dan mengemukakannya secara lisan, tulisan dan visual.
Peranan media elektronika yang demikian besar akan menggeser agen-agen
sosialisasi manusia yang berlangsung secara tradisional seperti yang dilakukan
oleh orang tua, guru, pemerintah, dan sebagainya. komputer dapat dijadikan
teman bermain, orang tua yang akrab, guru yang memberi nasehat juga
sewaktu-waktu dapat memberikan jawaban sesegara mungkin atas petanyaan
eksistensisal yang mendasar[7].
Kemajuan dalam
bidang informasi tersebut pada akhirnya akan berpengaruh pada kejiwaan dan
keperibadian masyarakat. Pada era informasi yang sanggup bertahan hanyalah mereka
yang berorintasi ke masa depan, yang mampu mengubah pengetahuan menjadi
kebijakan dan mereka yang memiliki ciri-ciri sebagaimana yang dimiliki
masyarakat modern tersebut diatas. Dari keadaan ini, keberadaan masyarakat
suatu bangsa dengan bangsa lain menjadi satu baik dalam bidang sosial, budaya,
ekonomi dan lain sebagainya.
Itulah gambaran masa depan yang akan terjadi, dan umat manuisia pasti menghadapinya. Masa depan itu selanjutnya akan mpengaruhi dunia pendidikan baik dalam dunia kelembagaan materi pendidikan guru metode sarana prasarana dan lain sebagainya. hal ini pada gunanya menjadi tantangan yang harus dijawab oleh dunia pendidikan.
Itulah gambaran masa depan yang akan terjadi, dan umat manuisia pasti menghadapinya. Masa depan itu selanjutnya akan mpengaruhi dunia pendidikan baik dalam dunia kelembagaan materi pendidikan guru metode sarana prasarana dan lain sebagainya. hal ini pada gunanya menjadi tantangan yang harus dijawab oleh dunia pendidikan.
Memasuki abad
21 atau melenium ketiga ini dunia pendidikan dihadapkan kepada berbagai masalah
yang sangat urgen yang apabila tidak diatasi secara tepat, tidak mutahil dunia
pendidikan akan ditinggal oleh zaman. Kesadaran akan tampilnya dunia pendidikan
dalam memecahkan dan merespon berbagai tantangan baru yang timbul pada setiap
zaman adalah suatu hal yang logis bahkan suatu keharusan. Hal demikian dapat
dimengerti mengingat dunia pendidikan merupakan salah satu pranata yang
terlibat langsung dalam mempersiapkan masa depan umat manuisia. Kegagalan dunia
pendidikan dalam menyipakan masa depan umat manusia adalah merupakan kegagalan
bagi kelangsungan kehidupan bangsa.
2. Pendidikan Pada Masa Orde Baru
Pemerintahan
memandang bahwa agama mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dan
strategis. Peran utama agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam
pembangunan nasional, agama juga berpengaruh untuk membersihkan jiwa manusia
dan kemakmuran rakyat,[8] Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan
diamalkan oleh setiap individu, warga dan masyarakat hingga akhirnya dapat
menjiwai kehidupan bangsa dan negara.
Kalau dirunut
kebelakang, memang sejak tahun 1966 terjadi perubahan besar pada bangsa
Indonesia, baik itu menyangkut kehidupan sosial agama maupun politik. Pada Orde
Baru tekad yang diemban, yaitu kembali pada UUD 1945 dan melaksanakannya secara
murni dan konskuen, sehingga pendidikan agama memperoleh tempat yang kuat dalam
struktur pemerintahan.
Walaupun pendidikan agama mendapat porsi yang bagus sejak proklamasi kemerdekaan sampai Orde Baru berakar, namun itu semua hanya bahasa kiasan belaka. Menurut Abdurrahman Mas'ud , PhD. undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarang masih terdapat dikotomi pendidikan. Kalau dicermati bahwa undang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan umum dan agama, padahal perkawinan, ilmu agama dan umum justru akan menciptakan kebersamaan dan mampu menciptakan kehidupan yang harmonis serasi dan seimbang.
Walaupun pendidikan agama mendapat porsi yang bagus sejak proklamasi kemerdekaan sampai Orde Baru berakar, namun itu semua hanya bahasa kiasan belaka. Menurut Abdurrahman Mas'ud , PhD. undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarang masih terdapat dikotomi pendidikan. Kalau dicermati bahwa undang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan umum dan agama, padahal perkawinan, ilmu agama dan umum justru akan menciptakan kebersamaan dan mampu menciptakan kehidupan yang harmonis serasi dan seimbang.
Prof. Ludjito
menyebutkan permasalahan yang terjadi dalam Pendidikan Agama Islam walaupun
dari sistem pendidikan nasional cukup kuat, namun dalam pelaksanaannya masih
jauh dari yang diharapkan. Hal ini karena dipengaruhi beberapa faktor, yaitu :
-
Kurangnya jumlah pelajaran agama di sekolah
-
Metodologi pendidikan agama kurang tepat. Lebih menitikberatkan pada aspek
kognitif daripada aspek afektif
- Adanya
dikotomi pendidikan, meterogenitas pengetahuan dan penghayatan peserta didik
-
Perhatian dan kepedulian pemimpin sekolah dan guru terhadap pendidikan agama
kurang
-
Kemampuan guru agama untuk menghubungkan dengan kehidupan kurang
-
Kurangnya penanaman nilai-nilai, tata krama dalam Pendidikan Agama Islam
Seandainya dari
enam aspek tersebut bisa ditangani, maka pendidikan agama akan lebih
diperhatikan masyarakat.
1. Pendidikan Agama dan Sistem Pendidikan
Nasional
Melalui perjalanan
panjang proses penyusunan sejak tahun 1945-1989 UU nomor 2 tahun 1989, sebagai
usaha untuk mengintegrasikan pendidikan Islam dan umum. Untuk mengembangkan
pendidikan Islam haruslah mempunyai lembaga-lembaga pendidikan, sehingga
menjadi "lahan subur" tempat persemaian generasi baru. Artinya
pendidikan Islam harus mampu :
-
Membedakan akar peserta didik dari semua kekangan dan belenggu
-
Membangkitkan indra dan perasaan anak didik sebagai sarana berfikir
-
Membekali ilmu pengetahuan
Di samping hal
itu peluang untuk berkembangnya pendidikan Islam secara integrasi dalam Sistem
Pendidikan Nasional bisa dilihat dalam beberapa pasal.
a. Pasal 1 ayat 2, pendidikan nasional adalah pendidikan yang
terakhir pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
b. Pasal 4,
tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertakwa dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, pribadi yang mantap dan mandiri.
c. Pasal
10, pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah
yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai
budaya, moral dan ketrampilan.
d. Pasal
11 ayat 1, jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, keagamaan, kedinasan, akademik dan
profesional.
e. Pasal
39 ayat 2, isi kurikulum setiap jenis dan jalur, serta jenjang pendidikan wajib
memuat pendidikan Pancasila, agama dan kewarganegaraan.
f.
Pasal 47, ciri khas suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap
diindahkan.
2. Pengintegrasian Pelajaran Agama dan
Pelajaran Umum
Integrasi merupakan pembauran sesuatu sehingga menjadi kesatuan, sedangkan
integrasi pendidikan adalah proses penyesuaian antara unsur-unsur yang berbeda
sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam pendidikan dan integritas
pendidikan memerlukan integritas kurikulum atau secara khusus memerlukan
integritas pelajaran. Karena sasaran akhir dari pendidikan (agama) adalah untuk
meciptakan manusia yang bisa mengintegrasikan diri, mampu menggunakan imannya
dalam menjawab tantangan hidup dan mampu memanusiakan sesamanya dengan berbagai
kehidupan yang sejahtera yang dikaruniakan Allah pada manusia. Dengan
kata lain, pendidikan dimaksudkan untuk memajukan manusia dalam mengambil
bagian secara aktif, kreatif dan kritis.
Untuk melaksanakan suatu yang lebih baik dari masa lalu, pelajaran agama
dan mata pelajaran umum ditentukan guru yang memilki integritas keilmuan yang
memadai dalam pendidikan. Sehingga bisa
menemukan cara untuk dapat menghubungkan bagian-bagian dari suatu bidang dari
suatu bidang studi, satu pelajaran dengan mata pelajaran yang lain.
D.
KESIMPULAN
Dari pemaparan
makalah ini tentang pendidikan islam di Indonesia pada masa kemerdekaan dan
masa orde baru hingga menuju pada masa abad 21 maka dapat disimpulkan bahwa,
pendidikan Islam pada masa kemerdekaan dan Orde Beru, masa itu banyak jalan
yang ditempuh untuk menyetarakan antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Hal ini bisa dilihat dari SKB 2 Menteri tentang sekolah umum dan agama.
Dengan adanya SKB tersebut, maka anak-anak yang sekolah agama bisa melanjutkan
ke sekolah yang lebih tinggi. Kemudian untuk mengikis dualisme pendidikan bisa
dilakukan dengan cara pengintegrasian antara pelajaran umum dan agama, walaupun
dualisme itu masalah klasik yang tidak mudah untuk dihapus. Namun dengan adanya
UU tentang pendidikan nomor 2 bisa diharapkan mempertipis dikotomi pendidikan.
Pendidikan yang
islami adalah pendidikan yang mendasarkan konsepsinya pada ajaran tauhid.
Dengan dasar ini maka orientasi pendidikan islam di arahkan pada upaya
mensucikan diri dan memberikan penerangan jiwa, sehingga setiap diri manusia
mampu meningkatkan dirinya dari tingkatan iman ke tingkat ihsan yang melandasi
seluruh bentuk kerja kemanusiannya ( amal saleh).
Dengan demikian
pendidikan yang islami tidak lain adalah upaya mengefektifkan aplikasi
nilai-nilai agama yang dapat menimbulkan transformasi nilai dan pengetahuan
secara utuh kepada manusia, masyarakat dan dunia pada umumnya. Dengan cara
demikian maka seluruh aspek kehidupan manusia akan mendapatkan sentuhan nilai-
nilai ilahiyah yang transcendental.
Pendidikan yang islami sebagaimana di uraikan diatas akan tetap di perlukan untuk mengatasi berbagai masalah kemanusian yang di hadapi pada masyarakat moderen saat ini dan dimasa mendatang.
Pendidikan yang islami sebagaimana di uraikan diatas akan tetap di perlukan untuk mengatasi berbagai masalah kemanusian yang di hadapi pada masyarakat moderen saat ini dan dimasa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Abudin Nata, Manajemen Pendidikan, Jakarta: Kencana,
2003
DJumhur, Sejarah Pendidikan, Ilmu, Bandung, 1959
H. Yunus,
Mahmud Prof. DR., Sejarah Pendidikan
Islam, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1995
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: 1995.
Musyrifah, Sunanto, Prof. Dr., Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta
: PT. RajaGrafindo Persada. 2005.
Purbakawaca, Sugarda, Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka, Jakarta:
Gunung Agung, 1970.
Muhaimin, Dr., M.A., Wacana Pengembangan Pendidikan Islam,
Surabaya: Pustaka Pelajar, 2003.
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KEMERDEKAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejarah dapat memberikan landasan
atau titik tolak terjadinya berbagai peristiwa. Setiap peristiwa tidak berdiri
sendiri, melainkan selalu berhubungan dan saling berpengaruh antar peristiwa di
dalam sistem gerak dan perubahan. Oleh karena itu, sejarah memberikan landasan
bagi kaum pelajar dan praktis kehidupan mengamati dan mengubah dunia, baik pada
masa sekarang, maupun untuk masa-masa yang akan datang. Dengan mengetahui arti
dan kaedah-kaedah peristiwa yang telah terjadi pada masa yang silam, maka
manusia diharapkan akan mampu menempatkan diri serta menata lingkungannya dalam
usaha menciptakan kehidupan yang lebih baik, baik pada masa sekarang maupun
pada masa yang akan datang.
Dengan adanya beberapa kenyataan
diatas, maka dengan mempelajari sejarah pendidikan, khususnya pendidikan Islam
pada masa kemerdekaan. Maka para pendidik serta Pembina pendidikan diharapkan
akan memperoleh bahan-bahan pemikiran dan tindakan kearah usaha-usaha memajukan
pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat
dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
keadaan pendidikan Islam pada masa orde lama ?
2. Bagaimana
keadaan pendidikan Islam pada masa orde baru?
3. Bagaimana
keadaan pendidikan Islam di Indonesia dan prospeknya dimasa depan?
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA
KEMERDEKAAN
A. Pada Masa
Orde Lama
1.
Kebijaksanaan Pendidikan Secara Umum
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh putra bangsa, Soekarno – Hatta memberikan
dampak yang sangat besar bagi pembangunan nasional Indonesia. Kesempatan itu
dipergunakan oleh para tokoh nasional untuk membangun bangsa Indonesia disegala
bidang. Kesungguhan untuk mengisi kemerdekaan itu terlihat ketika dibentuknya
kementrian-kementrian, sekarang dinamakan Departemen, oleh pemerintah.
Diantaranya ada Departemen Agama yang dulu disebut Kementrian Agama, yang
didirikan pada tanggal 3 Januari 1046. Dengan ikut serta mengembangkan
pendidikan yang agamis atau turut mengemban tugas dalam memberikan pendidikan
agama untuk seluruh bangsa Indonesia. Diantaranya ada juga Kementrian
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Dengan terbentuknya kementrian tersebut
diadakanlah berbagai usaha, terutama mengubah sistem pendidikan dan
menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Dengan segera mentri PP dan K pertama
Indonesia, yaitu Ki Hajar Dewantara, mengeluarkan instruksi umum yang
memerintahkan kepada semua kepala sekolah dan guru untuk :
1. Mengibarkan
Sang Merah Putih setiap hari di halaman sekolah
2. Menyanyikan
lagu kebangsaan Indonesia Raya
3. Menurunkan
bendera Jepang dan menghentikan nyanyian lagu kebangsaan Jepang (Kemigayo)
4. Mengahpus
bahasa dan upacara ala Jepang
5. Memberikan
semangat kebangsaan kepada murid.
Perubahan yang terjadi dalam bidang
pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang
menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita bangsa
Indonesia yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita tersebut,
maka bidang pendidikan mengalami perubhan, terutama dalam landasa idealnya,
tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan kesempatan belajar yang diberikan
kepada rakyat Indonesia. Dengan segala kesungguhan pemerintah orde lama
memberikan perhatian pada pendidikan Nasional bangsa. Tindakan pertama yang
diambil oleh pemerintah ialah menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan
aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyai :
1. Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan suatu sistem
pengajaran Nasional yang diatur dengan undang-undang
Pasal diatas
mengadung maksud :
a. Mengambil langkah-langkah pertama sebagai
usaha persiapan untuk mewujudkan kewajiban belajar, bila keadaan telah
mengizinkan.
b. Mengharuskan untuk mendasarkan
segala usaha-usaha dilapangan pendidikan dan pengajaran pada dasar Nasional.[1][1]
Usaha selanjutnya mengadakan kongres
pendidikan di Solo 1947. Pada tahun 1948 dibentuk panitia pembentukan rencana
undang-undang pokok pendidikan dan pengajaran. Panitia ini juga diketuai oleh
Ki Hajar Dewantara. Tahun 1949 diadakan kongres pendidikan kedua di Yogyakarta
akhirnya, pada tahun 1950 lahirlah undang-undang tentang dasar pendidikan dan
pengajaran di sekolah yang disingkat menjadi UUPP. Undang-undang ini seluruhnya
terdiri dari 17 Bab dan 30 pasal. Didalam UUPP tersebut dicantumkan tujuan dan
dasar-dasar pendidikan dan pengajaran yang dicantumkan pada bab II pasal 3,
yang berbunyai :
“Tujuan pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”
Dasar pendidikan dan pengajaran tercantum pada bab III
pasal 4 berbunyai :
“Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termasuk dalam pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan bangsa Indonesia.”[2][2]
2.
Keadaan Pendidikan Islam Zaman Orde Lama
Pendidikan menurut Islam atau
pendidikan Islami, yaitu pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dan ajaran
dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam pengertian ini pendidikan Islam dapat berwujud
pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan
dikembangkan dari sumber-sumber tersebut.[3][3]
Beberapa bulan setelah Indonesia
merdeka, pemerintah cukup memberi perhatian terhadap pendidikan Islam yaitu
pada tanggal 17 Desember 1945 Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BK PND)
mengadakan pembicaraan mengenai garis besar pendidikan Nasional. Hasil
pembicaraan tersebut diusulkan tentang pendidikan agama sebagai bentuk :
1. Pelajaran
Agama dalam semua sekolah diberikan pada jam pelajaran sekolah
2. Para guru
dibayar oleh pemerintah
3. Pada sekolah
dasr pendidikan agama diberikan mulai kelas VI
4. Pendidikan
tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu
5. Para guru
diangkat oleh Departemen agama
6. Para guru
agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum
7. Pemerintah
menyediakan buku untuk pendidikan agama
8. Diadakan
latihan bagi para guru agama
9. Kualitas
Pesantren dan Madrasah harus di perbaiki.
Pembinaan pendidikan agama setelah
kemerdekaan Indonesia, pemerintah secara formal intitusional memberikan
kepercayaan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan bersama antara kedua departemen tersebut
untuk mengelola pendidikan agama di sekolah- sekolah umum baik negeri maupun
swasta. Dalam undang-undang No. 12 tahun 1950 itu juga terdapat pasal yang
mengupas tentang pendidikan dan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri.
Pasal ini terdapat pada Bab XII pasal 20 yang berbunyai :
1. Dalam
sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran Agama. orang tua murid menetapkan
apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara
menyelenggarakan pelajaran yang ditetapkan oleh mentri pendidikan, pengajaran
dan kebudayaan bersama-sama dengan mentri agama.
Kemudian beberapa tahun berikutnya
ditanda tangani kembali peraturan bersama mentri PP 2k dan mentri agama nomor :
1432/kat. Tanggal 20 Januari 1951 (mentri pendidikan), Nomor : K/I/652 tanggal
20 Januari 1951 (agama), diatur peraturan pendidikan agama di sekolah-sekolah,
yaitu :
Pasal I :
1.
Di tiap-tiap
sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan
kejuruan) diberi pendidikan agama.
Pasal II :
1. Di
sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas IV banyaknya 2 jam dalam satu minggu
2. Di
lingkungan yang istimewa, pendidikan agama dapat dimulai pada kelas I dan
jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu,
dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu
tidak boleh dikurangi dibandingkan sekolah-sekolah rendah dilain lingkungan.
Pasal III
:
1.
Di
sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingaktan atas, baik
sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2
jam dalam tiap minggu.
Pasal IV :
1.
Pendidikan
agama diberikan menurut agama murid masing-masing
2.
Pendidikan
agama baru diberikan pada satu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10
orang yang menganut satu macam agama.
3.
Murid dalam
satu kelas yang menganut agama lain dari agama yang sedang diajarkan pada satu
waktu boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran berlangsung.
Dalam bidang kurikulum pendidikan
agama diusahakan penyempurnaan-penyempurnaan
untuk itu, dibentuk suatu kepanitiaan yang dipimpin K.H Imam Zarkasi
dari pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh mentri agama pada
tahun 1952. Pada bulan desember 1960 saat sidang Pleno MPRS, diputuskan sebagai
berikut : melaksanakan Manipol Usdek dibidang mental/agama kebudayaan dengan
syarat spiritual dan material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan
kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia, sera menolak pengaruh-pengaruh buruk
kebudayaan asing (Bab II pasal 2 ayat I). dalam ayat 3 dan pasal tersebut
dinyatakan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah
umum, mulai sekolah rendah (dasar sampai universitas), dengan pengertian bahwa
murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid atau murid
dewasa menyatakan keberatannya.
Begitulah keadaan pendidikan silam
dengan segala kebikajsanaan pemerintah pada zaman orde lama. Pada akhir orde
lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, dengan timbulnya
minat yang mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk
memperkuat umat Islam.
B. Pada Masa Orde Baru
1.
Makna Orde Baru
Sejak ditumpasnya peritiwa G. 30
S/PKI pada tanggak 1 Oktoger 1965. Bangsa Indonesia telah memasuki pase
baru yang diberi nama orde baru. orde baru adalah :
1. Sikap mental
yang positif untuk menghentikan dan mengorkesi segala penyelewengan terhadap
pancasila dan UUD 1945
2. Memperjuangkan
adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual
melalui pembangungan.
3. Sikap mental
mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
Dengan demikian, orde baru bukanlah
merupakan dolongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa pengelompokan fisik.
Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) menjadi orde baru berlangsung
melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau Tentara dan Gerakan-Gerakan
Pemuda, yang disebut Angkatan 1966.[4][4]
2.
Keberadaan Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Haluan penyelenggaraan pendidikan
dikoreksi melalui Tap MPR No. XXII/MPRS/1966 tentang Agama. Pendidikan dan
kebudayaan ketetapan ini memuat tujuh pasal yang diantaranya sebagai berikut :
1. Mengubah
diktum ketetapan MPRS No II/MPRS/1960 Bab II pasal 2 ayat (3) dengan menghapus
kata “……dengan pengertian bahwa murid-murid dewasa menyatakan keberatannya……….”
Sehingga kalimatnya berbunyai sebagai berikut : “menetapkan pendidikan agama
menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan
universitas-universitas negeri” (pasal I)
2. Dasar
pendidikan adalah falsafah Negara pancasila (pasal 2)
3. Tujuan
pendidikan adalah membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan undang-undang dasar
1945 dan isi UUD 1945
4. Untuk
mencapai dasar dan tujuan tersebut, isi pendidikan adalah sebagai berikut :
a. Mempertinggi
mental, moral, budi pekerti, dan memperkuat keyakinan beragama
b. Mempertinggi
kecerdasan-kecerdasan dan keterampilan
Dengan demikian sejak tahun 1966,
pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari sekolah dasar sampai pemeirntah
dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan
agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan
dan dalam masyarakat pada umumnya. Hal ini berarti adanya keserasian,
keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan rohani,
antara bidang material dan spiritual, antara bekal keduniaan dan berhubungan
dengan Tuhan YME, dengan sesame manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara
seimbang. Pembangunan seperti ini menjadi pangkal tolak pembangunan bidang
agama. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut kehidupan beragama dan
pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur
organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam sidang-sidang
MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang selalu ditegaskan bahwa
pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam
semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah di kembangkan sejak
Taman Kanak-kanak (Bab V pasal 9 ayat I PP nomor 27 tahun 1990 dalam UU nomor 2
tahun 1989)
Pendidikan Islam menempati kedudukan
yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan manusia
seutuhnya. Hal ini mudah dimengerti karena bangsa Indonesia yang beragama tidak
dapat melepaskan agamanya dari setiap aktivitas pendidikan yang dilakukannya.
Secara komprehensip agama bagi bangsa Indonesia adalah “Generator” pembangkit
listrik bagi pengisian aspirasi dan inspirasi bangsa. Agama juga merupakan alat
pengembangan dan pengendalian bagi bangsa Indonesia yang sedang giat
melaksanakan pembangunan disegala sektor-sektor.
C. Pendidikan
Islam Di Indonesia Dan Prospeknya Di Masa Depan
Melihat sesuatu yang berada jauh di
depan dengan titik kulminasi yang sulit ditebak merupakan pekerjaan yang
terkadang sulit dipastikan nilai kebenarannya. Meskipun demikian, melihat masa
depan dengan berpijak pada realitas kekinian adalah pekerjaan biasa yang telah
dilakukan berabad-abad yang lampau. Menurut Kuntowibisono apapun bentuk
pendidikan masa mendatang, sangat erat kaitannya dengna keberhasilan
pembangunan di hari esok. Artinya pendidikan Islam sudah harus mempersiapkan
diri sejak dini agar dapat mengimbangi gerak laju pembangunan yang terus di
gerakkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, pendidikan Islam, disamping
harus mampu menjadi soko guru pembangunan moral bangsa sekaligus juga harus
mampu bertindak sebagai mitra dalam memutar gerak roda pembangunan Indonesia
pada masa mendatang. Oleh sebab itu, pendidikan Islam Indonesia pada masa yang
akan datang memerlukan satu orientasi baru sebagai upaya terhadap perubahan
kearah pembangunan teknologi atau merombak pola pikir pendidikan Islam dari
pola konvensional ke pola keilmuan.
Problem lain yang harus dilihat
untuk mengantisipasi pendidikan Islam pada masa mendatang adalah belum
terlaksananya pemaknaan dari keseluruhan sistem yang dikehendaki oleh
undang-undang sistem pendidikan nasional. Padahal yang harus disadari ialah
bahwa era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini lebih-lebih
pada masa mendatang. Sebagaimana yang kita rasakan bahwa teknologi tidak bisa
terlepas dari kehidupan manusia.
[1] Muhammad Yunus, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta
: Hidakarya, 1985. 125.
[2] Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: 1995,
236.
[3] Prof.
Dr. Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban
Islam Indonesia, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2005.128-129.
[4]
Sugarda Purbakawaca, Pendidikan dalam
Alam Indonesia Merdeka, Jakarta: Gunung Agung, 1970. 39.
[5]
Dr. Muhaimin, M.A., Wacana Pengembangan
Pendidikan Islam, Surabaya: Pustaka Pelajar, 2003. 82.
[6] DJumhur, Sejarah
Pendidikan, Ilmu, Bandung, 1959. 230
[7] Abudin Nata, Manajemen
Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2003, 77
[8] Prof. DR. H. Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Mutiara
Sumber Widya, 1995, 133.
[2][2]Haidar Putra Daulay. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan
Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta : Kencana. 2007) hlm. 83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar