Sabtu, 22 Februari 2014

Pendidikan islam pada masa kemerdekaan



1. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama (1945-1965)
Revolusi nasional meletus pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam bentuk proklamasi kemerdekaan. Dengan ini tercapailah kemerdekaan yang diidam-idamkan oleh rakyat Indonesia. Proklamasi mematahkan belenggu penjajahan dan menciptakan hidup baru di berbagai bidang, terutama di bidang pendidikan dirasakan perlu mengubah sistem pendidikan yang sesuai dengan suasana baru. Pada bulan Oktober 1945 para ulama di Jawa memproklamasikan perang jihad fisabilillah terhadap Belanda / sekutu. Hal ini berarti memberikan fatwa kepastian hukum terhadap perjuangan umat Islam. Isi fatwa tersebut adalah sebagi berikut:
a. Kemerdekaan Indonesia wajib dipertahankan.
b. Pemerintah RI adalah satu-satunya pemerintah sah yang wajib dibela dan diselamatkan.
c. Musuh- musuh RI (belanda / sekutu), pasti kan menjajah kembali bangsa Indonesia. Karena itu, kita wajib mengangkat senjata terhadap mereka.
d. Kewajiban-kewajiban tersebut diatas adalah jihad fisabilillah.
Ditinjau dari segi pendidikan rakyat maka fatwa ulama tersebut besar sekali artinya. Fatwa tersebut memberikan faedah sebagai berikut.
1. Para ulama dan santri-santri dapat mempraktekan ajaran jihad fisabilillah yang sudah dikaji bertahun-tahun dalam pengajian kitab suci Fikih di pondok atau di madrasah.
2. Pertanggung jawaban mempertahankan kemerdekaan tanah air itu menjadi sempurna terhadap sesama manusia dan terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik , pemerintah RI tetap membina pendidikan agama pada khususnya. Pembinaan pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departeman P&K (Depdikbud), oleh karena itu dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta). Adapun pendidikan-pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh Departemen Agama.
Pendidikan agama Islam untuk sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. Sebelum itu, pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah.
Pada tahun 1950 ketika kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh wilayah Indonesia, maka rencana pendidikan makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh professor Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari departemen P&K hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951 isinya ialah:
a. Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar)
Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat misalnya di Sumatera, Kalimantan maka pendidikan Agama diberikan mulai kelas 1 SR dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah yang lain yang pendidikan agamanya diberikan muali kelas IV.
b. Di sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan)
diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
c. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sebanyak 10 orang dalam 1
kelas dan mendapat izin dari orang tua dan walinya.
d. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan menteri pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Pada periode orde lama ini, berbagai peristiwa dialami oleh bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan yaitu:
1. Dari tahun 1945-1950 landasai idiil pendidikan ialah UUD 1945 dan falsafah pancasila
2. Pada permulaan tahun 1949 dengan terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat (RIS), di negara bagian Timur dianut suatu sistem pendidikan yang diwarisi dari zaman pemerintahan Belanda
3. Pada tanggal 17 agustus 1950 dengan terbentuknya kembali negara kesatuan RI landasan idiil pendidikan UUDS RI.
4. Pada tahun 1959 Presiden mendekritkan RI kembali ke UUD 1945 dan menetapkan manifesto politik RI menjadi haluan negara.
5. Pada tahun 1945, sesudah G 30 S/PKI kita kembali lagi melaksanakan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen.
Di dalam pancasila terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa didalam pelaksanaan pendidikan tentu ia akan diberikan kepada siswa ataupun mahasiswa sebagai pelajaran pokok, sila pertama ini terdapat butir-butir pancasila yang mesti diamalkan. Di sekolah-sekolah didirikan pendidikan moral Pancasila dan salah satu butir sila pertama ini adalah percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran masing-masing. Akan tetapi jika kita cermati sejarah tercetusnya Pancasila khususnya sila pertama ini memiliki sejarah yang merugikan umat Islam dengan dihilangkannya 7 kata pada sila pertama yaitu dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya. Akibatnya pengajaran Islam dan penerapan ajaran dan syariat tidak begitu berkembang secara pesat.

2.Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Sejak ditumpasnya G 30 S/PKI pada tanggal 1 oktober 1965 bangsa Indonesia telah memasuki pase baru yang diberi nama Orde Baru. Perubahan Orde Lama menjadi Orde Baru berlangsung melalui kerjasama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966. Sejak tahun 1966 para pemuda dam mahasiswa melakukan demontrasi dijalan-jalan sebagian secara spontan sebagian lagi atas perencanaan pihak lain mula-mula memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan sampai protes terhadap Soekarno.
Sebagaimana dikemukakan diatas MPRS pada tahun 1966 telah bersidang. Pada waktu itu sedang dilakukan upaya untuk membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/ PKI. Dalam keputusannya bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Umum Negeri di seluruh Indonesia.
Sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan sosial, agama maupun politik. Periode ini disebut zaman Orde Baru dan zaman munculnya angkatan baru yang disebut angkatan 66. pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam sidang-sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekrang, selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-Kanak (Bab V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 2 Tahun 1989).
Pembangunan nasional memang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Hal ini berarti adanya keserasian keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal keduniaan dan ingin berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesama manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti ini menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Sasaran pembangunan jangka panjang dalam bidang agama adalah terbinanya keimanan bangsa Indonesia kepad Tuhan Yang Maha Esa, dalam kehidupan yang selaras, seimbang dan serasi antara lahiriah dan rohaniah, mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong-royong, sehingga bangsa Indonesia sanggup meneruskan perjuangan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Ringkasnya bahwa ditinjau dari segi falsafah negara Pancasila dari konstitusi UUD 1945, dan dari keputusan-keputusan MPR tentang GBHN, maka kehidupan beragama dalam pendidikan agama di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap 1 dan memasuki PJP II semakin mantap.
Begitu juga teknik pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang materi pendidikan agama diadakan pengintegrasian dan pengelompokan, yang tampaknya lebih terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.

3. Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Program peningkatan mutu pendidikan yang ditargetkan oleh pemerintah Orde Baru akan mulai berlangsung pada Pelita VII terpaksa gagal, krisis ekonomi yang berlangsung sejak medio Juli 1997 telah mengubah konstelasi politik maupun ekonomi nasional. Secara politik, Orde Baru berakhir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde Baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah.
Dalam bidang ekonomi, terjadi krisis yang berkepanjangan, beban pemerintah menjadi sangat berat. Sehingga terpaksa harus memangkas program termasuk didalamnya program penyetaraan guru-guru dan mentolerir terjadinya kemunduran penyelesaian program wajib belajar 9 tahun. Sekolah sendiri mengalami masalah berat sehubungan dengan naiknya biaya operasional di suatu pihak dan makin menurunnya jumlah masukan dari siswa. Pembangunan di bidang pendidikan pun mengalami kemunduran. Beberapa hal yang menyebabkan program pembangunan pemerintah dalam sektor pendidikan terpenuhi secara maksimal.
1. Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisan sosial kelas bawah.
2. Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum mendapatkan pos yang strategis.
3. Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masa pembangunan ini.
4. Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib, bahkan terkadang eksklusif dalam dialektik pembangunan sebagaimana tersebut di atas.
Semua hal diatas adalah faktor penyebab dari tidak terpenuhinya beberapa maksud pemerintah dalam menjalankan pembangunan dalam sektor pendidikan agama khususnya bagi Islam. Semua itu sangat memprihatinkan apalagi jika dibiarkan begitu saja tanpa upaya retrospeksi atas kegagalan tersebut.
Yang harus disadari adalah lembaga pendidikan Islam adalah lembaga pendidikan Islam memiliki potensi yang sangat besar bagi jalannya pembagunan di negeri ini terlepas dari berbagai anggapan tentang pendidikan yang ada sekarang, harus diingat bahwa pendidikan Islam di Indonesia telah banyak melahirkan putera puteri bangsa yang berkualitas.
HM. Yusuf Hasyim mengungkapkan betapa besarnya pendidikan Islam di Indonesia hanya dengan menunjukkan salah satu sampelnya yaitu pesantren. sebagai lembaga pendidikan Islam pesantren dan madrasah-madrasah bertanggungjawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan. Sedangkan secara khusus pendidikan Islam bertanggungjawab terhadap kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya. Dari titik pandang ini pendidikan Islam, baik secara kelembagaan maupun inspiratif, memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan hakikat pendidikan manusia itu sendiri, yaitu membentuk manusia mukmin yang sejati, mempunyai kualitas moral dan intelektual.
Selama ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang tersebar dipelosok tanah air, terlalu kuat mempertahankan model tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal dari system pendidikan itu sendiri. Tapi, pada saat ini sudah banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan mengacu kepada tujuan muslim dan memperhatikan tujuan makro dan mikro pendidikan nasional Indonesia, maka penndidikan pesantren akan memadukan produk santri untuk memiliki outputnya (lulusan) agar memiliki 3 tipe lulusan yang terdiri dari:
a.Religius skillfull people yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, iman yang tangguh sehingga religius dalam tingkah dan prilaku, yang akan mengisi kehidupan tenaga kerja didalam berbagai sector pembangunan.
b.Religius Community leader, yaitu insane Indonesia yang ikhlas, cerdas dan mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam transformasi sosial dan budaya dan mampu melakukan pengendalian sosial (sosial control)
c.Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap melakukan analisa ilmiah dan concern terhadap masalah-masalah ilmiah.

4. Pendidikan Islam Masa Depan
Prospek pendidikan Islam pada masa mendatang, harus pula dikaji dan diteropong melalui lensa realitas pendidikan islam di Indonesia yang ada pada hari ini. Melihat kendala yang dihadapi oleh pendidikan nasional, minimal telah terpantul sinar yang juga menggambarkan tentang kondisi pendidikan Islam di Indonesia pada masa kini. Adapun kendala tersebut berupa:
a.Kurikulum yang belum mantap, terlihat dari beragamnya jumlah presentasi untuk pelajaran umum dan agama pada berbagai sekolah yang berlogo Islam.
b.Kurang berkualitasnya guru, yang dimaksud disini adalah kurang kesadaran professional, kurang inofatif, kurang berperan dalam pengembangan pendidikan, kurang terpantau.
c.Belum adanya sentralisasi dan disentralisasi.
d.Dualisme pengelolaan pendidikan yaitu antara Depag dan Depdikbud.
e.Sisa-sisa pendidikan penjajahan yang masih ditiru seperti penjurusan dan pemberian gelar.
f.Kendali yang terlalu ketat pada pendidikan tinggi.
g.Minimnya persamaan hak dengan pendidikan umum
h.Minimnya peminat sekolah agama karena dipandang prospeknya tidak jelas.
Beberapa strategi yang perlu dicanangkan untuk memprediksi pendidikan Islam masa depan adalah sebagai berikut.
1.Strategi sosial politik
Menekankan diperlukannya merinci butir-butir pokok formalisasi ajaran Islam di lembaga-lembaga negara melalui upaya legal formalitas yang terus menerus oleh gerakan Islam terutama melalui sebuah partai secara eklusif khusus bagi umat Islam termasuk kontrol terhadap aparatur pemerintah. Umat Islam sendiri harus mendidik dengan moralitas Islam yang benar dan menjalankan kehidupan islami baik secara individu maupun masyarakat.
2.Strategi Kultural
Dirancang untuk kematangan kepribadian kaum muslimin dengan memperluas cakrawala pemikiran, cakupan komitmen dan kesadaran mereka tentang kompleksnya lingkungan manusia.
3.Strategi Sosio cultural
Diperlukan upaya untuk mengembangkan kerangka kemasyarakatan yang menggunakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam.

Diposkan oleh Kang Arif di 00:20 Label: Pendidikan Agama Islam
A.    PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dalam kehidupan kita karena pendidikan adalah suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab.

Oleh karena itu, keberhasilan dalam memajukan pendidikan di negeri ini terdapat  beberapa faktor yang tidak dapat dipisahkan dan kesemuanya saling berkait. Kestabilan ekonomi negara _meliputi politik dan ekonomi_ turut andil dalam memberikan kontribusi terhadap perkembangan Islam itu sendiri. Pendidikan  Islam dari masa ke masa
B.     LATAR BELAKANG
Dari latar belakag diatas pemakalah dapat menarik permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana pendidikan islam pada masa kemerdekaan ?
2.      Bagaimana pendidikan islam pada masa orde baru ?

C.    PEMBAHASAN
1. Pendidikan Islam Pada Masa Kemerdekaan
Setelah merdeka, pendidikan islam mendapat kedudukan yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional. Di Sumatra, Mahmud Yunus sebagai pemeriksa agama pada kantor pengajaran mengusulkan kepada kepala pengajaran agar pendidikan agama disekolah-sekolah pemerintah ditetapkan dengan resmi dan guru-gurunya digaji seperti guru umum dan usul pun diterima[1]. Selain itu pendidikan agama disekolah juga mendapat tempat yang teratur, seksama, dan penuh perhatian. Untuk itu dibentuk Departemen Agama pada tanggal 13 Desember 1946 yang bertugas mengurusi penyelenggaraan pendidikan agama disekolah umum dan madrasah serta pesantren-pesantren.
Pendidikan islam setahap demi setahap diajukan. Istilah pesantren yang dulu hanya mengajar agama di surau dan menolak modernitas pada zaman kolonial, sudah mulai ikut mendirikan madrasah dan sekolah umum, sehingga pemuda islam diberi banyak pilihan. Upaya ini merupakan usaha untuk menata diri ditengah-tengah realitas sosial modern dan kompleks. Pesantren juga telah lebih berkembang dengan berdirinya perguruan tinggi islam.
Sekolah agama, termasuk madrasah, ditetapkan sebagai model dan sumber pendidikan Nasional yang berdasarkan Undang-undang 1945. ekstensi pendidikan agama sebagai komponen pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-undang pokok pendidikan dan Pengajaran Nomor 4 Tahun 1950, bahwa belajar disekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar[2].
Pada tahun 1958 pemerintah terdorong untuk mendirikan Madrasah Negeri dengan ketentuan kurikulum 30 % pelajaran agama dan 70 % pelajaran umum. Sistem penyelenggaraannya sama dengan sekolah-sekolah umum dengan perjenjangan sebagai berikut :
1.      Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) setingkat SD lama belajar enam tahun.
2.      Nadrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) setingkat SMP lama belajar tiga tahun.
3.      Madrasah Aliyah Negeri (MAN) setingkat SMA lama belajar tiga tahun.[3]
Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah pemerintah dan bangs Indonesia mewarisi sistem pendidikan dan pengajaran yang dualisti, yaitu 1) sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang sekuler, tak mengenal ajaran agama, yang merupakan warisan dari pemerintah belanda. 2) Sistem pendidikan dan pengajaran islam yang tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat sendiri, baik yang bercorak isolatif-tradisional maupun yang bercorak sintesis dengan berbagai variasi pola pendidikannya sebagaimana uraian tersebut diatas.
Kedua sistem pendidikan tersebut sering dianggap saling bertentangan serta tumbuh dan berkembang secara terpisah satu sama lain. Sistem pendidikan dan pengajaran yang pertama pada mulanya hanya menjangkau dan dinikmati oleh sebagian masyarakat, terutama kalangan atas saja. Sedangkan yang kedua (sistem pendidikan dan pengajaran islam) tumbuh dan berkembang di kalangan rakyat dan berurat berakar dalam masyarakat[4]. Hal ini diakui oleh badan komite nasional Indonesia pusat (BP-KNIP) dalam usul rekomendasinya yang disampaikan kepada pemerintah, tentang pokok-pokok pendidikan dan pengajaran baru, pada tanggal 29 Desember 1945[5].
Merdekanya bangsa Indonesia diharapkan bisa menggali segala potensi yang ada, sehingga dapat digunakan dan dikembangkan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Harapan ini walaupun sudah lama dicanangkan, namun belum juga terwujud sampai sekarang.
Keadaan lebih parah lagi dengan timbulnya gejala-gejala salah urus (mis management)[6] akibatnya pada bidang pendidikan fasilitasnya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan. Lagi pula politik dan usaha-usaha pendidikan tidak berhasil menjadikan sektor pendidikan sebagai faktor penunjang bagi suatu pendidikan. Perkembangan selanjutnya pendidikan hanya mengakibatkan benih-benih pengangguran. Lahirnya Orde Baru (ORBA) memungkinkan pendobrakan salah urus itu dalam segala bidang juga dalam pendidikan
perkembangan masyarakat dunia pada umumnya dan masyarakat pada khususnya sudah memasuki masyarakat informasi yang merupakan kelanjutan dari masyarakat modern dengan ciri-cirinya yang bersifat rasional,berorientasi kemasa depan, terbuka, menghargai waktu, kreatif, mandiri dan inovatif.
Sedangkan masyarakat informasi di tinjau oleh penguasaan terhadap teknologi informasi, mampu bersaing, serba ingin tahu, imajinatif, mampu mengubah tantangan manjadi peluang dan menguasai berbagai metode dalam memecahkan masalah.
Pada masyarakat informasi peranan media elektronika sangat memegang peranan penting dan bahkan menentukan corak kehidupan. Penggunaan teknologi elekronika seperti computer, faximile, internet, dan lain-lain telah mengubah lingkungan informasi dari lingkungan yang bercorak local dan nasional kepada lingkungan yang bersifat internasional, mendunia dan global. Pada era informasi lewat komunikasi satelit dan computer orang tidak hanya memasuki lingkunagan informasi dunia, tetapi juga sanggup megelolahnya dan mengemukakannya secara lisan, tulisan dan visual. Peranan media elektronika yang demikian besar akan menggeser agen-agen sosialisasi manusia yang berlangsung secara tradisional seperti yang dilakukan oleh orang tua, guru, pemerintah, dan sebagainya. komputer dapat dijadikan teman bermain, orang tua yang akrab, guru yang memberi nasehat juga sewaktu-waktu dapat memberikan jawaban sesegara mungkin atas petanyaan eksistensisal yang mendasar[7].
Kemajuan dalam bidang informasi tersebut pada akhirnya akan berpengaruh pada kejiwaan dan keperibadian masyarakat. Pada era informasi yang sanggup bertahan hanyalah mereka yang berorintasi ke masa depan, yang mampu mengubah pengetahuan menjadi kebijakan dan mereka yang memiliki ciri-ciri sebagaimana yang dimiliki masyarakat modern tersebut diatas. Dari keadaan ini, keberadaan masyarakat suatu bangsa dengan bangsa lain menjadi satu baik dalam bidang sosial, budaya, ekonomi dan lain sebagainya.
Itulah gambaran masa depan yang akan terjadi, dan umat manuisia pasti menghadapinya. Masa depan itu selanjutnya akan mpengaruhi dunia pendidikan baik dalam dunia kelembagaan materi pendidikan guru metode sarana prasarana dan lain sebagainya. hal ini pada gunanya menjadi tantangan yang harus dijawab oleh dunia pendidikan.
Memasuki abad 21 atau melenium ketiga ini dunia pendidikan dihadapkan kepada berbagai masalah yang sangat urgen yang apabila tidak diatasi secara tepat, tidak mutahil dunia pendidikan akan ditinggal oleh zaman. Kesadaran akan tampilnya dunia pendidikan dalam memecahkan dan merespon berbagai tantangan baru yang timbul pada setiap zaman adalah suatu hal yang logis bahkan suatu keharusan. Hal demikian dapat dimengerti mengingat dunia pendidikan merupakan salah satu pranata yang terlibat langsung dalam mempersiapkan masa depan umat manuisia. Kegagalan dunia pendidikan dalam menyipakan masa depan umat manusia adalah merupakan kegagalan bagi kelangsungan kehidupan bangsa.

2. Pendidikan Pada Masa Orde Baru
Pemerintahan memandang bahwa agama mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dan strategis. Peran utama agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam pembangunan nasional, agama juga berpengaruh untuk membersihkan jiwa manusia dan kemakmuran rakyat,[8] Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, warga dan masyarakat hingga akhirnya dapat menjiwai kehidupan bangsa dan negara.
Kalau dirunut kebelakang, memang sejak tahun 1966 terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik itu menyangkut kehidupan sosial agama maupun politik. Pada Orde Baru tekad yang diemban, yaitu kembali pada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konskuen, sehingga pendidikan agama memperoleh tempat yang kuat dalam struktur pemerintahan.
Walaupun pendidikan agama mendapat porsi yang bagus sejak proklamasi kemerdekaan sampai Orde Baru berakar, namun itu semua hanya bahasa kiasan belaka. Menurut Abdurrahman Mas'ud , PhD. undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarang masih terdapat dikotomi pendidikan. Kalau dicermati bahwa undang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan umum dan agama, padahal perkawinan, ilmu agama dan umum justru akan menciptakan kebersamaan dan mampu menciptakan kehidupan yang harmonis serasi dan seimbang.
Prof. Ludjito menyebutkan permasalahan yang terjadi dalam Pendidikan Agama Islam walaupun dari sistem pendidikan nasional cukup kuat, namun dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini karena dipengaruhi beberapa faktor, yaitu :
-   Kurangnya jumlah pelajaran agama di sekolah
-   Metodologi pendidikan agama kurang tepat. Lebih menitikberatkan pada aspek kognitif daripada aspek afektif
-   Adanya dikotomi pendidikan, meterogenitas pengetahuan dan penghayatan peserta didik
-   Perhatian dan kepedulian pemimpin sekolah dan guru terhadap pendidikan agama kurang
-   Kemampuan guru agama untuk menghubungkan dengan kehidupan kurang
-   Kurangnya penanaman nilai-nilai, tata krama dalam Pendidikan Agama Islam
Seandainya dari enam aspek tersebut bisa ditangani, maka pendidikan agama akan lebih diperhatikan masyarakat.
1.      Pendidikan Agama dan Sistem Pendidikan Nasional
Melalui perjalanan panjang proses penyusunan sejak tahun 1945-1989 UU nomor 2 tahun 1989, sebagai usaha untuk mengintegrasikan pendidikan Islam dan umum. Untuk mengembangkan pendidikan Islam haruslah mempunyai lembaga-lembaga pendidikan, sehingga menjadi "lahan subur" tempat persemaian generasi baru. Artinya pendidikan Islam harus mampu :
-          Membedakan akar peserta didik dari semua kekangan dan belenggu
-          Membangkitkan indra dan perasaan anak didik sebagai sarana berfikir
-          Membekali ilmu pengetahuan
Di samping hal itu peluang untuk berkembangnya pendidikan Islam secara integrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional bisa dilihat dalam beberapa pasal.
a.   Pasal 1 ayat 2, pendidikan nasional adalah pendidikan yang terakhir pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Pasal 4, tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertakwa dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, pribadi yang mantap dan mandiri.
c.   Pasal 10, pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, moral dan ketrampilan.
d.   Pasal 11 ayat 1, jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, keagamaan, kedinasan, akademik dan profesional.
e.   Pasal 39 ayat 2, isi kurikulum setiap jenis dan jalur, serta jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, agama dan kewarganegaraan.
f.    Pasal 47, ciri khas suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.

2.      Pengintegrasian Pelajaran Agama dan Pelajaran Umum
Integrasi merupakan pembauran sesuatu sehingga menjadi kesatuan, sedangkan integrasi pendidikan adalah proses penyesuaian antara unsur-unsur yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam pendidikan dan integritas pendidikan memerlukan integritas kurikulum atau secara khusus memerlukan integritas pelajaran. Karena sasaran akhir dari pendidikan (agama) adalah untuk meciptakan manusia yang bisa mengintegrasikan diri, mampu menggunakan imannya dalam menjawab tantangan hidup dan mampu memanusiakan sesamanya dengan berbagai kehidupan yang sejahtera yang dikaruniakan Allah pada manusia.  Dengan kata lain, pendidikan dimaksudkan untuk memajukan manusia dalam mengambil bagian secara aktif, kreatif dan kritis.
Untuk melaksanakan suatu yang lebih baik dari masa lalu, pelajaran agama dan mata pelajaran umum ditentukan guru yang memilki integritas keilmuan yang memadai dalam pendidikan. Sehingga bisa menemukan cara untuk dapat menghubungkan bagian-bagian dari suatu bidang dari suatu bidang studi, satu pelajaran dengan mata pelajaran yang lain.

D.    KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah ini tentang pendidikan islam di Indonesia pada masa kemerdekaan dan masa orde baru hingga menuju pada masa abad 21 maka dapat disimpulkan bahwa, pendidikan Islam pada masa kemerdekaan dan Orde Beru, masa itu banyak jalan yang ditempuh untuk menyetarakan antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Hal ini bisa dilihat dari SKB 2 Menteri tentang sekolah umum dan agama. Dengan adanya SKB tersebut, maka anak-anak yang sekolah agama bisa melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. Kemudian untuk mengikis dualisme pendidikan bisa dilakukan dengan cara pengintegrasian antara pelajaran umum dan agama, walaupun dualisme itu masalah klasik yang tidak mudah untuk dihapus. Namun dengan adanya UU tentang pendidikan nomor 2 bisa diharapkan mempertipis dikotomi pendidikan.
Pendidikan yang islami adalah pendidikan yang mendasarkan konsepsinya pada ajaran tauhid. Dengan dasar ini maka orientasi pendidikan islam di arahkan pada upaya mensucikan diri dan memberikan penerangan jiwa, sehingga setiap diri manusia mampu meningkatkan dirinya dari tingkatan iman ke tingkat ihsan yang melandasi seluruh bentuk kerja kemanusiannya ( amal saleh).
Dengan demikian pendidikan yang islami tidak lain adalah upaya mengefektifkan aplikasi nilai-nilai agama yang dapat menimbulkan transformasi nilai dan pengetahuan secara utuh kepada manusia, masyarakat dan dunia pada umumnya. Dengan cara demikian maka seluruh aspek kehidupan manusia akan mendapatkan sentuhan nilai- nilai ilahiyah yang transcendental.
Pendidikan yang islami sebagaimana di uraikan diatas akan tetap di perlukan untuk mengatasi berbagai masalah kemanusian yang di hadapi pada masyarakat moderen saat ini dan dimasa mendatang.




DAFTAR PUSTAKA

Abudin Nata, Manajemen Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2003

DJumhur, Sejarah Pendidikan, Ilmu, Bandung, 1959

H. Yunus, Mahmud Prof. DR., Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1995

Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: 1995.

Musyrifah, Sunanto, Prof. Dr., Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2005.

Purbakawaca, Sugarda, Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka, Jakarta: Gunung Agung, 1970.

Muhaimin, Dr., M.A., Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, Surabaya: Pustaka Pelajar, 2003.


PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KEMERDEKAAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejarah dapat memberikan landasan atau titik tolak terjadinya berbagai peristiwa. Setiap peristiwa tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berhubungan dan saling berpengaruh antar peristiwa di dalam sistem gerak dan perubahan. Oleh karena itu, sejarah memberikan landasan bagi kaum pelajar dan praktis kehidupan mengamati dan mengubah dunia, baik pada masa sekarang, maupun untuk masa-masa yang akan datang. Dengan mengetahui arti dan kaedah-kaedah peristiwa yang telah terjadi pada masa yang silam, maka manusia diharapkan akan mampu menempatkan diri serta menata lingkungannya dalam usaha menciptakan kehidupan yang lebih baik, baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang.
Dengan adanya beberapa kenyataan diatas, maka dengan mempelajari sejarah pendidikan, khususnya pendidikan Islam pada masa kemerdekaan. Maka para pendidik serta Pembina pendidikan diharapkan akan memperoleh bahan-bahan pemikiran dan tindakan kearah usaha-usaha memajukan pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana keadaan pendidikan Islam pada masa orde lama ?
2.      Bagaimana keadaan pendidikan Islam pada masa orde baru?
3.      Bagaimana keadaan pendidikan Islam di Indonesia dan prospeknya dimasa depan?



BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KEMERDEKAAN

A.    Pada Masa Orde Lama
1.      Kebijaksanaan Pendidikan Secara Umum
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh putra bangsa, Soekarno – Hatta memberikan dampak yang sangat besar bagi pembangunan nasional Indonesia. Kesempatan itu dipergunakan oleh para tokoh nasional untuk membangun bangsa Indonesia disegala bidang. Kesungguhan untuk mengisi kemerdekaan itu terlihat ketika dibentuknya kementrian-kementrian, sekarang dinamakan Departemen, oleh pemerintah. Diantaranya ada Departemen Agama yang dulu disebut Kementrian Agama, yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1046. Dengan ikut serta mengembangkan pendidikan yang agamis atau turut mengemban tugas dalam memberikan pendidikan agama untuk seluruh bangsa Indonesia. Diantaranya ada juga Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Dengan terbentuknya kementrian tersebut diadakanlah berbagai usaha, terutama mengubah sistem pendidikan dan menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Dengan segera mentri PP dan K pertama Indonesia, yaitu Ki Hajar Dewantara, mengeluarkan instruksi umum yang memerintahkan kepada semua kepala sekolah dan guru untuk :
1.      Mengibarkan Sang Merah Putih setiap hari di halaman sekolah
2.      Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
3.      Menurunkan bendera Jepang dan menghentikan nyanyian lagu kebangsaan Jepang (Kemigayo)
4.      Mengahpus bahasa dan upacara ala Jepang
5.      Memberikan semangat kebangsaan kepada murid.
Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita tersebut, maka bidang pendidikan mengalami perubhan, terutama dalam landasa idealnya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat Indonesia. Dengan segala kesungguhan pemerintah orde lama memberikan perhatian pada pendidikan Nasional bangsa. Tindakan pertama yang diambil oleh pemerintah ialah menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyai :
1.   Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.   Pemerintah mengusahakan suatu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan undang-undang
Pasal diatas mengadung maksud :
a.    Mengambil langkah-langkah pertama sebagai usaha persiapan untuk mewujudkan kewajiban belajar, bila keadaan telah mengizinkan.
b.   Mengharuskan untuk mendasarkan segala usaha-usaha dilapangan pendidikan dan pengajaran pada dasar Nasional.[1][1]
Usaha selanjutnya mengadakan kongres pendidikan di Solo 1947. Pada tahun 1948 dibentuk panitia pembentukan rencana undang-undang pokok pendidikan dan pengajaran. Panitia ini juga diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Tahun 1949 diadakan kongres pendidikan kedua di Yogyakarta akhirnya, pada tahun 1950 lahirlah undang-undang tentang dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang disingkat menjadi UUPP. Undang-undang ini seluruhnya terdiri dari 17 Bab dan 30 pasal. Didalam UUPP tersebut dicantumkan tujuan dan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran yang dicantumkan pada bab II pasal 3, yang berbunyai :
“Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”


Dasar pendidikan dan pengajaran tercantum pada bab III pasal 4 berbunyai :
“Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termasuk dalam pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan bangsa Indonesia.”[2][2]

2.      Keadaan Pendidikan Islam Zaman Orde Lama
Pendidikan menurut Islam atau pendidikan Islami, yaitu pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dan ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam pengertian ini pendidikan Islam dapat berwujud pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber-sumber tersebut.[3][3]
Beberapa bulan setelah Indonesia merdeka, pemerintah cukup memberi perhatian terhadap pendidikan Islam yaitu pada tanggal 17 Desember 1945 Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BK PND) mengadakan pembicaraan mengenai garis besar pendidikan Nasional. Hasil pembicaraan tersebut diusulkan tentang pendidikan agama sebagai bentuk :
1.      Pelajaran Agama dalam semua sekolah diberikan pada jam pelajaran sekolah
2.      Para guru dibayar oleh pemerintah
3.      Pada sekolah dasr pendidikan agama diberikan mulai kelas VI
4.      Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu
5.      Para guru diangkat oleh Departemen agama
6.      Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum
7.      Pemerintah menyediakan buku untuk pendidikan agama
8.      Diadakan latihan bagi para guru agama
9.      Kualitas Pesantren dan Madrasah harus di perbaiki.
Pembinaan pendidikan agama setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah secara formal intitusional memberikan kepercayaan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah- sekolah umum baik negeri maupun swasta. Dalam undang-undang No. 12 tahun 1950 itu juga terdapat pasal yang mengupas tentang pendidikan dan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri. Pasal ini terdapat pada Bab XII pasal 20 yang berbunyai :
1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran Agama. orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara menyelenggarakan pelajaran yang ditetapkan oleh mentri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan bersama-sama dengan mentri agama.
Kemudian beberapa tahun berikutnya ditanda tangani kembali peraturan bersama mentri PP 2k dan mentri agama nomor : 1432/kat. Tanggal 20 Januari 1951 (mentri pendidikan), Nomor : K/I/652 tanggal 20 Januari 1951 (agama), diatur peraturan pendidikan agama di sekolah-sekolah, yaitu :
Pasal    I                   :
1.      Di tiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan  kejuruan) diberi pendidikan agama.
Pasal    II                      :
1.   Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada   kelas IV banyaknya 2 jam dalam satu minggu
2.  Di lingkungan yang istimewa, pendidikan agama dapat dimulai pada kelas I dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan sekolah-sekolah rendah dilain lingkungan.
Pasal     III               :                             
1.      Di sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingaktan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam dalam tiap minggu.
Pasal    IV                :
1.      Pendidikan agama diberikan menurut agama murid masing-masing
2.      Pendidikan agama baru diberikan pada satu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang yang menganut satu macam agama.
3.      Murid dalam satu kelas yang menganut agama lain dari agama yang sedang diajarkan pada satu waktu boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran berlangsung.
Dalam bidang kurikulum pendidikan agama diusahakan penyempurnaan-penyempurnaan  untuk itu, dibentuk suatu kepanitiaan yang dipimpin K.H Imam Zarkasi dari pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh mentri agama pada tahun 1952. Pada bulan desember 1960 saat sidang Pleno MPRS, diputuskan sebagai berikut : melaksanakan Manipol Usdek dibidang mental/agama kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia, sera menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing (Bab II pasal 2 ayat I). dalam ayat 3 dan pasal tersebut dinyatakan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah (dasar sampai universitas), dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya.
Begitulah keadaan pendidikan silam dengan segala kebikajsanaan pemerintah pada zaman orde lama. Pada akhir orde lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, dengan timbulnya minat yang mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat umat Islam.





B.     Pada Masa Orde Baru
1.      Makna Orde Baru
Sejak ditumpasnya peritiwa G. 30 S/PKI pada tanggak 1 Oktoger 1965. Bangsa Indonesia telah memasuki pase baru yang diberi nama orde baru. orde baru adalah :
1.      Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengorkesi segala penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945
2.      Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangungan.
3.      Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan demikian, orde baru bukanlah merupakan dolongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa pengelompokan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) menjadi orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau Tentara dan Gerakan-Gerakan Pemuda, yang disebut Angkatan 1966.[4][4]

2.      Keberadaan Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Haluan penyelenggaraan pendidikan dikoreksi melalui Tap MPR No. XXII/MPRS/1966 tentang Agama. Pendidikan dan kebudayaan ketetapan ini memuat tujuh pasal yang diantaranya sebagai berikut :
1.      Mengubah diktum ketetapan MPRS No II/MPRS/1960 Bab II pasal 2 ayat (3) dengan menghapus kata “……dengan pengertian bahwa murid-murid dewasa menyatakan keberatannya……….” Sehingga kalimatnya berbunyai sebagai berikut : “menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri” (pasal I)
2.      Dasar pendidikan adalah falsafah Negara pancasila (pasal 2)
3.      Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan undang-undang dasar 1945 dan isi UUD 1945
4.      Untuk mencapai dasar dan tujuan tersebut, isi pendidikan adalah sebagai berikut :
a.       Mempertinggi mental, moral, budi pekerti, dan memperkuat keyakinan beragama
b.      Mempertinggi kecerdasan-kecerdasan dan keterampilan
c.       Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.[5][5]
Dengan demikian sejak tahun 1966, pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari sekolah dasar sampai pemeirntah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Hal ini berarti adanya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal keduniaan dan berhubungan dengan Tuhan YME, dengan sesame manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti ini menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam sidang-sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah di kembangkan sejak Taman Kanak-kanak (Bab V pasal 9 ayat I PP nomor 27 tahun 1990 dalam UU nomor 2 tahun 1989)
Pendidikan Islam menempati kedudukan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan manusia seutuhnya. Hal ini mudah dimengerti karena bangsa Indonesia yang beragama tidak dapat melepaskan agamanya dari setiap aktivitas pendidikan yang dilakukannya. Secara komprehensip agama bagi bangsa Indonesia adalah “Generator” pembangkit listrik bagi pengisian aspirasi dan inspirasi bangsa. Agama juga merupakan alat pengembangan dan pengendalian bagi bangsa Indonesia yang sedang giat melaksanakan pembangunan disegala sektor-sektor.

C.    Pendidikan Islam Di Indonesia Dan Prospeknya Di Masa Depan
Melihat sesuatu yang berada jauh di depan dengan titik kulminasi yang sulit ditebak merupakan pekerjaan yang terkadang sulit dipastikan nilai kebenarannya. Meskipun demikian, melihat masa depan dengan berpijak pada realitas kekinian adalah pekerjaan biasa yang telah dilakukan berabad-abad yang lampau. Menurut Kuntowibisono apapun bentuk pendidikan masa mendatang, sangat erat kaitannya dengna keberhasilan pembangunan di hari esok. Artinya pendidikan Islam sudah harus mempersiapkan diri sejak dini agar dapat mengimbangi gerak laju pembangunan yang terus di gerakkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, pendidikan Islam, disamping harus mampu menjadi soko guru pembangunan moral bangsa sekaligus juga harus mampu bertindak sebagai mitra dalam memutar gerak roda pembangunan Indonesia pada masa mendatang. Oleh sebab itu, pendidikan Islam Indonesia pada masa yang akan datang memerlukan satu orientasi baru sebagai upaya terhadap perubahan kearah pembangunan teknologi atau merombak pola pikir pendidikan Islam dari pola konvensional ke pola keilmuan.
Problem lain yang harus dilihat untuk mengantisipasi pendidikan Islam pada masa mendatang adalah belum terlaksananya pemaknaan dari keseluruhan sistem yang dikehendaki oleh undang-undang sistem pendidikan nasional. Padahal yang harus disadari ialah bahwa era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini lebih-lebih pada masa mendatang. Sebagaimana yang kita rasakan bahwa teknologi tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia.


[1] Muhammad Yunus, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta : Hidakarya, 1985. 125.
[2] Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: 1995, 236.
[3] Prof. Dr. Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2005.128-129.
[4] Sugarda Purbakawaca, Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka, Jakarta: Gunung Agung, 1970. 39.
[5] Dr. Muhaimin, M.A., Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, Surabaya: Pustaka Pelajar, 2003. 82.
[6] DJumhur, Sejarah Pendidikan, Ilmu, Bandung, 1959. 230
[7] Abudin Nata, Manajemen Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2003, 77
[8] Prof. DR. H. Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1995,  133.
[1][1]Abuddin Nata. Kapita Selekta Pendidikan Islam. (Bandung : Angkasa. 2003) hlm. 30
[2][2]Haidar Putra Daulay. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta : Kencana. 2007) hlm. 83
[3][3]Abuddin Nata. Op. cit. hlm 32
[4][4]Mustafa. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia ( Bandung : Pustaka Setia. 1999) hlm. 137.
[5][5]Universitas Pendidikan Indonesia. Landasan Pendidikan ( Bandung : 2007) hlm. 202

Tidak ada komentar:

Posting Komentar