Sabtu, 22 Februari 2014

Kitab Hudud (hukuman)


  1. Kitab Hudud (hukuman)

 [1]Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu, yaitu sebagai berikut:
  1. Larangan Berzina
Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukkan kelamin laki-laki sampai tekuknya ke dalam  kemaluan perempuan yang di ingini lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini –misalnya mayat- atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram; begitu juga mencampuri binatang.
Orang berzina ada dua macam
a.    Yang dinamakan ”muhsan”, yaitu orang yang sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap muhsan adalah rajam. (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati).
b.    Orang yang tidak muhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat diatas), yaitu
gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan di asingkan ke luar negeri selama satu tahun.

فقال عمر : ان الله بعث محمدا بالحق وانزل عليه
الكتاب فكان فيماانزل عليه اية الرجم قراناهاوعقلناهاوعقلناهارسول الله ص.م ورجمنابعده فاخشى انطال بالناسزمان ان يقولقا ئل مانجد الرجم فى كىاب الله فيضلوابىرك فريضةانزلهاالله وانالرجم حق فى كىاب الله على من زناادااحصن  الرجال والنساء اداقامةالبينةاوكان الحبل اوالاعىراف.رواه الشيخان وابوداودوالىرمدى والنسائ

Telah berkata Umar (khalifah kedua, dalam pidatonya di muka umum), ”Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan hak (benar) dan telah menurunkan Kitab kepadanya. Maka di anatara ayat-ayat yang diturunkan itu ada yat ”rajam”. Kami telah membaca, menjaga, dan menghafalkan ayat itu. Rasullallah Saw. Telah merajam orang yang berzina, dan kami juga telah menjalankan hukuman rajam. Saya sesungguhnya amat takut di kemudian hari kalau-kalau orang akan mengatakan, ‘Rajam tidak ada dalam Kitab Allah’. Maka dengan itu mereka sesat, meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan laki dan perempusn apabila dia muhsan, apabila ada saksi atas perbuatan itu, atau dia hamil, atau tidak mengaku.” (RIWAYAT BUKHARI, MUSLIM, ABU DAWUD, TIRMIZI, DAN NASAI)
Adapun dalil terhadap orang yang tidak muhsan ialah firman Allah swt.:

Sabda rasulullah Saw.:

البكربالبكرجلدمائةونفى سنة.رواه مسلم

Artinya:
Perawan dengan bujang yang berzina hendaklah didera seratus kali, dan diasingkan dari negeri itu selama satu tahun.” (RIWAYAT MUSLIM).

Hukuman hamba laki-laki dan perempuan adalah seperdua dari hukuman orang yang merdeka (yaitu 50 kali dera dan diasingkan dari negeri itu selama setengah tahun).
Firman Allah Swt.:

£`ÍköŽn=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# šÆÏB É>#xyèø9$# 4 y
Artinya:
Mereka (hamba-hamba perempuan) mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita yang merdeka yang bersuami.” (AN-NISA’: 25)
[2]Adapun anak-anak dan orang gila, tidak didera, baik laki-laki ataupun perempuan.
Orang yang mencampuri laki-laki hukumnya seperti zina.
Dari hakikat zina yang diuraikan diatas,para ulama menetapkan unsur-unsur atau rukun dari perbuatan zina yang berhak atas ancaman hukuman yang sangat berat yaitu sebagai berikut:
1.      Pezina itu adalah hubungan kelamin yang diharamkan. Islam menetapkan prinsip dasar dari hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan adalah haram. Sifat haram itu hanya bisa dihilangkan atau dihalalkan melalui satu cara yaitu perkawinan, sehingga disebutlah perkawinan itu sebagai akad yang menghalalkan hubungan laki-laki perempuan itu yang asalnya diharamkan itu. Keharaman hubungan kelamin disini adalah karena hubungan kelamin itu sendiri bukan karena hal lain seperti haramnya hubungan kelamin antara suami istri dalam masa haid.
2.      Hubungan kelamin itu dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum. Hal ini mengandung arti bahwa bila hubungan kelamin itu diluar kesengajaan seperti masing-masing meyakini bahwa pasangan itu adalah yang sah atau dilakukan atas paksaan seperti diperkosa, maka perbuatan itu tidak disebut dengan perzinaan. Hubungan kelamin secara tidak sengaja itu dalam fikih disebut syubhat. Adanya sifat syubhat itu menyebaabkan hubungan kelamin tersebut tidak dinamai zina yang di ancam dengan hukuman.
Ancaman hukuman baru dilakukan terhadap perbuatan zina bila memang perzinaan itu telah terjadi dengan adanya bukti-bukti yang meyakinkan dan diyakini pula bahwa dalam hubngan kelamin tidak terdapat unsur-unsur kesamaran yang di sebut syubhat. Adapun pembuktian telah terjadinya perbuatan zina itu berlaku dengan cara-cara sebagai berikut:
(a)    Kesaksian empat orang saksi laki-laki muslim yang adil dan dapat
dipercaya,keempatnya secara meyakinkan melihat langsung hubungan kelamin itu secara bersamaan. Bila tidak terpenuhi krikeria tersebut tidak sah kesaksian tersebut. Hal ini sesuai dengan petunjuk QS.An-Nisa ayat 15
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB (
Artinya:
“ Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)”.
[275]  perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut pendapat muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
                                                                                          
(b)     Pengakuan yang di lakukan oleh pasangan yang melakukan perzinaan, secara jelas dan bersungguh-sungguh dari orang-orang yang pengkuannya dapat dipercaya, seperti telah dewasa dan berakal sehat. Hal ini dapat diketahui dari hadist Nabi dan pelaksanaan hukuman oleh Nabi setelah ulama mencukupkan satu kali, bila memang dengan satu kali itu telah dapat meyakinkan hakim.
(c)    Qarinah atau tanda dan isyarat yang meyakinkan seperti kehamilan janin seseorang perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan.
(d)   Li’an; yaitu sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dan tidak mampu mendatangkan 4orang saksi, sebanyak 4 kali dan yang ke lima ucapannya bahwa laknat Allah akan menimpanya bila ia tidak benar dalam tuduhannya; kemudian sumpah li’an si suami itu tidak ditolak oleh istri dengan li’an balik. Hal ini menjadi bukti bahwa perzinaan itu memang telah terjadi.
  1. Sanksi Hukuman Zina

Bila telah dapat dibuktikan bahwa zina memang telah terjadi dan tidak ada satu pun unsur syubhat yang dapat dikemukakan,maka hukuman dapat dilaksanakan. Adapun ancaman hubungan dibedakan antara seseorang yang bersifat muhsan dengan yang tidak bersifat muhsan. Terhadap pezina muhsan ancaman nya adalah rajam yaitu dilempar dengan batu dalam ukuran sedang sampai mati;sedangkan terhadap yang tidak muhsan ancamannya adalah dera 100kali dan dibuang selama satu tahun.
            [3]Alasan hukuman dera 100kali adalah firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 2:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( ( ô
Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,” (AN-NUR: 2)
[4]Adapun perbedaan yang nyata hukuman antara pezina yang bukan muhsan dengan pezina muhsan, dapat dilihat dari sebab-sebab berikut:
a)      Tidak ada dorongan secara fisis, psikis dan rasional bagi orang yang sedang terikat dalam perkawinan untuk melakukan perzinaan, karena kenikmatan yang di harapkan nya dari hubungan kelamin yang tidak baik itu telah didapatnya secara sah dan baik. Lebih dari itu hanyakah keserakahan. Sedangkan bagi yang bukan muhsan, termasuk janda atau duda,dorongan tersebut ada ; karena tidak ada penyaluran syahwat secara sah. Oleh karena itu, sangat rasional bila hukuman terhadap yang muhsan lebih berat dari yang bukan muhsan. 
b)      Perzinaan yang Dilakukan oleh yang bukan muhsan hanya merupakan satu kejahatan yaitu kejahatan terhadap akibat perzinaan itu sendiri;sedangkan perzinaan yang dilakukan muhsan disamping kejahatan terhadap zina itu sendiri,juga merupakan kejahatan terhadap perkawinan dan rumah tangga.

  1. Pelaksanaan Hukuman Rajam Dan Dera
Pelaksanaan atau ekskresi terhadap pelaku perzinaan baik dalam bentuk rajam atau dera dilakukan oleh hakim atau petugas yang di tentukan secara terbuka tanpa diberi rasa kasihan;agar orang lain menyaksikan dan merasa takut untuk melaksakan kejahatan yang sama.
Sifat terbuka dari ekskresi itu dapat dibaca dari firman Allah QS An-Nur ayat 2:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”


  1. Hikmah Diharamkannya Zina
[5]Zina adalah sumber kejahatan dean penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya zina antara lain:
a)    Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena ada anak hasil dari zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
b)   Menjaga diri dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga.
c)    Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.  
d)   Timbulnya rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dri pernikahan yang sah.
e)    Terjaganya akhlak islamiah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang kholik.(Roli A. Rahman, dan M. Khamzah)[6]

  1. Tuduhan Berzina

[7]Nama lain dari tuduhan berzina yaitu bisa disebut dengan qazaf. Bila seseorang melemparkan tuduhan kepada seseorang melakukan zina dan dia yakin akan kebenaran tuduhannya itu dan untuk itu dia mampu mendatangkan empat orang saksi, maka tuduhan itu tidak disebut qazaf, karena yang demikian berarti  melaporkan terjadinya perzinaan. Namun bila dia tahu tidak pernah terjadinya perzinaan, oleh karenanya dia tidak akan pernah mampu mendatangkan empat orang saksi yang di kehendaki tetapi dia mengemukakan secara terbuka perzinaan itu, ucapannya itu adalah suatu kebohongan atau fitnah.
Menuduh orang berbuat zina selain dari fitnah juga termasuk dosa besar, dan mewajibkan hukuman yang berat,bila terpenuhinya unsur-unsur berikut:
i)     Tuduhan yang dilemparkan kepada seseorang itu adalah perbuatan zina atau meniadakan nasab atau hubungan keturunan. Hal ini mengandung arti bahwa tuduhan selain dari perbuatan zina atau tidak berkaitan dengan meniadakan nasab, tidak disebut qazaf.
ii)   Orang yang dituduh berzina itu adalah orang yang muhsan,dalam arti seseorang muslim yang dewasa, berakal sehat dan dalam kehidupannya tidak pernah tersentuh oleh perbuatan zina atau yang berdekatan dengan itu atau dalam istilah tidak pernah terlibat dalam sekandal seks. Hal ini mengandung arti bila yang dituduh adalah orang yang biasanya terlibat dengan perzinaan atau biasa berbuat maksiat atau yang lainnya.
iii) Adanya kesengajaan berbuat qazaf(tuduhan berzina);yang ia tahu bahwa yang dituduh nya tidak berbuat zina dan dia mengetahui pula bahwa apa yang diucapkannya itu adalah tidak benar dan dengan ucapannya itu dia sengaja untuk mempermalukan orang yang dituduh. Bila ucapannya itu terlontar karena kesalahan ucapan, tidak disebut ucapannya itu denagn qazaf.

  1. Ancaman Hukumannya 
Bila terbukti secara meyakinkan tekah terjadinya kejahatan qazaf maka ancaman yang diberlakukan terhadap pelakunyaadalah sebagai berikut:
a.    Hukuman pokok;yaitu dera sebanyak 80 kali dengan alat yang ditentukan untuk itu yaitu cambuk. Hal ini sesuai dengan firman Allah an-nur ayat 4
Firman Allah Swt.:

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ

”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (AN-NUR: 4)
b.    Hukuman tambahan yaitu tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan terhadap siapa saja. Hal ini berdasarkan kepada firman Allah sebagai lanjutan dari ayat 4 surat an-nur  tersebut diatas:
 Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
“Dan jangan lah kamu terima kesaksian mereka untuk selamanya. Mereka itulah orang- orang fasik....”
Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali, yaitu:
1.      Orang yang menuduh itu sudah balig, berakal, dan bukan ibu, bapak, atau nenek dan dan seterusnya dari yang dituduh
2.      Orang  yang dituduh adalah orang Islam, sudah balig, berakal, merdeka, dan terpelihara (orang baik).
  1. Gugurnya Hukum Dera Menuduh
[8]Hukum  tuduhan dari yang menuduh gugur dengan tiga jalan:
1.      Mengemukakan saksi empat orang, menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
2.      Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3.      Orang yang menuduh isterinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.
Dalil yang pertama dapat dipahami dari Surat An-Nur ayat 4 seperti yang tersebut di atas, yang mengatakan: ”Tidak mengemukakan empat saksi, maka jika ia dapat mengemukakan empat orang saksi, dia terlepas dari hukuman.”
Dalil yang kedua, karena hukuman itu adalah hak yang trertuduh, maka dia berhak mengambilnya dan menghilangkannya dengan memberi maaf.
Adapun dalil yang ketiga ialah ayat li’an yang telah dibahas dalam pasal ”li’an”.

  1. Larangan Meminum Minuman Keras (Memabukan)
[9]Yang dimaksud dengan minum-minuman keras disini adalah segala sesuatu yang dapat merusak akal dan memabukkan, yang dalam al-quran disebut dengan khamar. Meminum minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukumnya haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangakan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-t
iap minuman yang memabukan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai memabukan.
Sabda Rasulullah Saw.:
مااسكركثيره فقلي له حرام

”Suatu yang memabukan, banyak atau sedikitnya pun haram.” (RIWAYAT NASAI DAN ABU DAWUD)
Firman Allah Swt.:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (AL-MA’IDAH: 90)
Orang yang meminum minuman keras wajib didera empat puluh kali apabiala ada saksi dua orang laki-laki atau dia mengaku sendiri.
انه عليه الصلاة والسلام جلد شاربا بجريد ىين اربعين. رواه مسلم
”Bahwasanya Rasulullah Saw. Telah mendera orang-orang yang meminum minuman keras dengan dua pelapah tamar (kurma), empat puluh kali.” (RIWAYAT MUSLIM)
Bukan saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu dan lain-lainnya, hukumannya juga haram karena termasuk dalam arti memabukan.
Sabda Rasulullah Saw.:
كل مسكرحرام. رواه مسلم
”Tiap-tiap sesuatu yang memabuakkan adalah haram.” (RIWAYAT MUSLIM)
Firman Allah Swt.:
@Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ÇÊÎÐÈ
Artinya:
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik mereka segala yang buruk.” (AL-A’RAF: 157)
[10]Dampak negatif dan bahaya dari khamar itu dijelaskan Allah secara langsung dalam QS al-maidah ayat 91
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
Artinya:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan)”.
  1. Dampak negatif meminum minuman keras
a)      Dampak sosial dalam bentuk kemarahan,kekerasan,perkelahian dan permusuhan dikalangan umat.
b)      Dampak terhadap agama dalam bentuk menghalangi umat islam dalam menjalankan tugas-tugas agamanya.




[1] Rasjid,H.sulaiman. fiqh islam,(jakarta:sinar baru algensindo,1954)hal  436-438
[2] Syarifudin,arif.garis-garis besar fiqh,(bogor:kencana,2003)hal 277
[3] Muslich,ahmad wardi.pengantar dan asas hukum pidana,(serang:sinar grafika,2004)hal145
[4] Syarifudin,arif.garis-garis besar fiqh,(bogor:kencana,2003)hal 283
[5] Team musyawarah guru bina PAI MA,al-hikmah aqidah akhlak,(solo:akik pusaka,2008)hal57

[7] Syarifudin,arif.garis-garis besar fiqh,(bogor:kencana,2003)hal284
[8] Rasjid,H.sulaiman. fiqh islam,(jakarta:sinar baru algensindo,1954)hal  439
[9] Rasjid,H.sulaiman. fiqh islam,(jakarta:sinar baru algensindo,1954)hal  439
[10] Syarifudin,arif.garis-garis besar fiqh,(bogor:kencana,2003)hal290

Tidak ada komentar:

Posting Komentar