- Kitab Hudud (hukuman)
[1]Hudud adalah hukuman-hukuman
tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu,
yaitu sebagai berikut:
- Larangan Berzina
Zina yang mewajibkan
hukuman ialah memasukkan kelamin laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang di ingini lagi
haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini –misalnya mayat-
atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu
haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram;
begitu juga mencampuri binatang.
Orang
berzina ada dua macam
a. Yang dinamakan ”muhsan”, yaitu
orang yang sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan
yang sah. Hukuman terhadap muhsan adalah rajam. (dilontar dengan batu yang
sederhana sampai mati).
b. Orang yang tidak muhsan (yang
tidak mencukupi syarat-syarat diatas), yaitu
gadis dengan bujang.
Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali dan di asingkan ke luar
negeri selama satu tahun.
فقال عمر : ان الله بعث محمدا بالحق وانزل عليه
الكتاب فكان فيماانزل عليه اية الرجم قراناهاوعقلناهاوعقلناهارسول الله
ص.م ورجمنابعده فاخشى انطال بالناسزمان ان يقولقا ئل
مانجد الرجم فى كىاب الله فيضلوابىرك فريضةانزلهاالله وانالرجم حق فى كىاب الله
على من زناادااحصن الرجال والنساء
اداقامةالبينةاوكان الحبل اوالاعىراف.رواه الشيخان وابوداودوالىرمدى والنسائ
“Telah berkata Umar (khalifah kedua, dalam pidatonya
di muka umum), ”Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan hak
(benar) dan telah menurunkan Kitab kepadanya. Maka di anatara ayat-ayat yang
diturunkan itu ada yat ”rajam”. Kami telah
membaca, menjaga, dan menghafalkan ayat itu. Rasullallah Saw. Telah merajam
orang yang berzina, dan kami juga telah menjalankan hukuman rajam. Saya
sesungguhnya amat takut di kemudian hari kalau-kalau orang akan mengatakan,
‘Rajam tidak ada dalam Kitab Allah’. Maka dengan itu mereka sesat, meninggalkan
kewajiban yang telah diturunkan laki dan perempusn apabila dia muhsan, apabila ada saksi
atas perbuatan itu, atau dia hamil, atau tidak mengaku.” (RIWAYAT BUKHARI, MUSLIM, ABU
DAWUD, TIRMIZI, DAN NASAI)
Adapun dalil terhadap
orang yang tidak muhsan ialah firman Allah swt.:
Sabda rasulullah Saw.:
البكربالبكرجلدمائةونفى سنة.رواه مسلم
Artinya:
“Perawan dengan bujang yang berzina
hendaklah didera seratus kali, dan diasingkan dari negeri itu selama satu
tahun.” (RIWAYAT
MUSLIM).
Hukuman hamba
laki-laki dan perempuan adalah seperdua dari hukuman orang yang merdeka (yaitu
50 kali dera dan diasingkan dari negeri itu selama setengah tahun).
Firman Allah Swt.:
£`Íkön=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÆÏB É>#xyèø9$# 4 y
Artinya:
“Mereka (hamba-hamba perempuan)
mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman
dari hukuman wanita-wanita yang merdeka yang bersuami.” (AN-NISA’: 25)
[2]Adapun anak-anak dan orang gila,
tidak didera, baik laki-laki ataupun perempuan.
Orang yang mencampuri
laki-laki hukumnya seperti zina.
Dari hakikat zina yang diuraikan
diatas,para ulama menetapkan unsur-unsur atau rukun dari perbuatan zina yang
berhak atas ancaman hukuman yang sangat berat yaitu sebagai berikut:
1. Pezina itu adalah hubungan kelamin yang
diharamkan. Islam menetapkan prinsip dasar dari hubungan kelamin antara
laki-laki dan perempuan adalah haram. Sifat haram itu hanya bisa dihilangkan
atau dihalalkan melalui satu cara yaitu perkawinan, sehingga disebutlah
perkawinan itu sebagai akad yang menghalalkan hubungan laki-laki perempuan itu
yang asalnya diharamkan itu. Keharaman hubungan kelamin disini adalah karena
hubungan kelamin itu sendiri bukan karena hal lain seperti haramnya hubungan
kelamin antara suami istri dalam masa haid.
2. Hubungan kelamin itu dilakukan dengan sengaja dan
melawan hukum. Hal ini mengandung arti bahwa bila hubungan kelamin itu diluar
kesengajaan seperti masing-masing meyakini bahwa pasangan itu adalah yang sah
atau dilakukan atas paksaan seperti diperkosa, maka perbuatan itu tidak disebut
dengan perzinaan. Hubungan kelamin secara tidak sengaja itu dalam fikih disebut
syubhat. Adanya sifat syubhat itu menyebaabkan hubungan kelamin tersebut tidak
dinamai zina yang di ancam dengan hukuman.
Ancaman hukuman
baru dilakukan terhadap perbuatan zina bila memang perzinaan itu telah terjadi
dengan adanya bukti-bukti yang meyakinkan dan diyakini pula bahwa dalam hubngan
kelamin tidak terdapat unsur-unsur kesamaran yang di sebut syubhat. Adapun
pembuktian telah terjadinya perbuatan zina itu berlaku dengan cara-cara sebagai
berikut:
(a) Kesaksian empat orang saksi laki-laki muslim yang
adil dan dapat
dipercaya,keempatnya secara meyakinkan
melihat langsung hubungan kelamin itu secara bersamaan. Bila tidak terpenuhi
krikeria tersebut tidak sah kesaksian tersebut. Hal ini sesuai dengan petunjuk
QS.An-Nisa ayat 15
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB (
Artinya:
“ Dan
(terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada
empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)”.
[275] perbuatan keji: menurut Jumhur Mufassirin
yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang
lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya.
menurut pendapat muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah
musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
(b) Pengakuan
yang di lakukan oleh pasangan yang melakukan perzinaan, secara jelas dan
bersungguh-sungguh dari orang-orang yang pengkuannya dapat dipercaya, seperti
telah dewasa dan berakal sehat. Hal ini dapat diketahui dari hadist Nabi dan pelaksanaan
hukuman oleh Nabi setelah ulama mencukupkan satu kali, bila memang dengan satu
kali itu telah dapat meyakinkan hakim.
(c) Qarinah atau tanda dan isyarat yang meyakinkan
seperti kehamilan janin seseorang perempuan yang tidak terikat dalam
perkawinan.
(d) Li’an; yaitu sumpah suami yang menuduh istrinya
berzina dan tidak mampu mendatangkan 4orang saksi, sebanyak 4 kali dan yang ke
lima ucapannya bahwa laknat Allah akan menimpanya bila ia tidak benar dalam
tuduhannya; kemudian sumpah li’an si suami itu tidak ditolak oleh istri dengan
li’an balik. Hal ini menjadi bukti bahwa perzinaan itu memang telah terjadi.
- Sanksi Hukuman Zina
Bila telah dapat dibuktikan bahwa zina
memang telah terjadi dan tidak ada satu pun unsur syubhat yang dapat
dikemukakan,maka hukuman dapat dilaksanakan. Adapun ancaman hubungan dibedakan
antara seseorang yang bersifat muhsan dengan yang tidak bersifat muhsan.
Terhadap pezina muhsan ancaman nya adalah rajam yaitu dilempar dengan batu
dalam ukuran sedang sampai mati;sedangkan terhadap yang tidak muhsan ancamannya
adalah dera 100kali dan dibuang selama satu tahun.
[3]Alasan
hukuman dera 100kali adalah firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 2:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( ( ô
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera,” (AN-NUR: 2)
[4]Adapun perbedaan yang nyata hukuman antara pezina
yang bukan muhsan dengan pezina muhsan, dapat dilihat dari sebab-sebab berikut:
a) Tidak ada dorongan secara fisis, psikis dan
rasional bagi orang yang sedang terikat dalam perkawinan untuk melakukan
perzinaan, karena kenikmatan yang di harapkan nya dari hubungan kelamin yang
tidak baik itu telah didapatnya secara sah dan baik. Lebih dari itu hanyakah
keserakahan. Sedangkan bagi yang bukan muhsan, termasuk janda atau
duda,dorongan tersebut ada ; karena tidak ada penyaluran syahwat secara sah. Oleh
karena itu, sangat rasional bila hukuman terhadap yang muhsan lebih berat dari
yang bukan muhsan.
b) Perzinaan yang Dilakukan oleh yang bukan muhsan
hanya merupakan satu kejahatan yaitu kejahatan terhadap akibat perzinaan itu
sendiri;sedangkan perzinaan yang dilakukan muhsan disamping kejahatan terhadap
zina itu sendiri,juga merupakan kejahatan terhadap perkawinan dan rumah tangga.
- Pelaksanaan Hukuman Rajam Dan Dera
Pelaksanaan atau ekskresi terhadap
pelaku perzinaan baik dalam bentuk rajam atau dera dilakukan oleh hakim atau
petugas yang di tentukan secara terbuka tanpa diberi rasa kasihan;agar orang
lain menyaksikan dan merasa takut untuk melaksakan kejahatan yang sama.
Sifat terbuka dari ekskresi itu dapat
dibaca dari firman Allah QS An-Nur ayat 2:
èpuÏR#¨9$#
ÎT#¨9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB
;ot$ù#y_
( wur
/ä.õè{ù's?
$yJÍkÍ5
×psùù&u
Îû
ÈûïÏ
«!$#
bÎ)
÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
( ôpkô¶uø9ur
$yJåku5#xtã
×pxÿͬ!$sÛ
z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇËÈ
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.”
- Hikmah Diharamkannya Zina
[5]Zina adalah sumber
kejahatan dean penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah
diharamkannya zina antara lain:
a) Memelihara dan menjaga
keturunan dengan baik. Karena ada anak hasil dari zina, umumnya tidak dikehendaki
dan kurang disenangi.
b) Menjaga diri dari jatuhnya
harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga.
c) Menjaga tertib dan
teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya
cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan
dalam rumah tangga.
d) Timbulnya rasa kasih
sayang terhadap anak yang dilahirkan dri pernikahan yang sah.
e) Terjaganya akhlak
islamiah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan
sang kholik.(Roli A. Rahman, dan M. Khamzah)[6]
- Tuduhan Berzina
[7]Nama lain dari tuduhan berzina yaitu bisa disebut
dengan qazaf. Bila seseorang melemparkan tuduhan kepada seseorang melakukan
zina dan dia yakin akan kebenaran tuduhannya itu dan untuk itu dia mampu
mendatangkan empat orang saksi, maka tuduhan itu tidak disebut qazaf, karena
yang demikian berarti melaporkan
terjadinya perzinaan. Namun bila dia tahu tidak pernah terjadinya perzinaan,
oleh karenanya dia tidak akan pernah mampu mendatangkan empat orang saksi yang
di kehendaki tetapi dia mengemukakan secara terbuka perzinaan itu, ucapannya
itu adalah suatu kebohongan atau fitnah.
Menuduh orang berbuat
zina selain dari fitnah juga termasuk dosa besar, dan
mewajibkan hukuman yang berat,bila
terpenuhinya unsur-unsur berikut:
i) Tuduhan yang dilemparkan kepada seseorang itu
adalah perbuatan zina atau meniadakan nasab atau hubungan keturunan. Hal ini
mengandung arti bahwa tuduhan selain dari perbuatan zina atau tidak berkaitan
dengan meniadakan nasab, tidak disebut qazaf.
ii) Orang yang dituduh berzina itu adalah orang yang
muhsan,dalam arti seseorang muslim yang dewasa, berakal sehat dan dalam
kehidupannya tidak pernah tersentuh oleh perbuatan zina atau yang berdekatan
dengan itu atau dalam istilah tidak pernah terlibat dalam sekandal seks. Hal
ini mengandung arti bila yang dituduh adalah orang yang biasanya terlibat
dengan perzinaan atau biasa berbuat maksiat atau yang lainnya.
iii) Adanya kesengajaan berbuat qazaf(tuduhan
berzina);yang ia tahu bahwa yang dituduh nya tidak berbuat zina dan dia
mengetahui pula bahwa apa yang diucapkannya itu adalah tidak benar dan dengan
ucapannya itu dia sengaja untuk mempermalukan orang yang dituduh. Bila
ucapannya itu terlontar karena kesalahan ucapan, tidak disebut ucapannya itu
denagn qazaf.
- Ancaman Hukumannya
Bila terbukti secara meyakinkan tekah
terjadinya kejahatan qazaf maka ancaman yang diberlakukan terhadap
pelakunyaadalah sebagai berikut:
a. Hukuman pokok;yaitu dera sebanyak 80 kali dengan
alat yang ditentukan untuk itu yaitu cambuk. Hal ini sesuai dengan firman Allah
an-nur ayat 4
Firman Allah Swt.:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
”Dan orang-orang
yang menuduh wanita-wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera.” (AN-NUR: 4)
b. Hukuman tambahan yaitu tidak diterima kesaksiannya
untuk selamanya dan terhadap siapa saja. Hal ini berdasarkan kepada firman
Allah sebagai lanjutan dari ayat 4 surat an-nur
tersebut diatas:
wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm;
¸oy»pky
#Yt/r&
4 y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ
“Dan
jangan lah kamu terima kesaksian mereka untuk selamanya. Mereka itulah orang-
orang fasik....”
Syarat tuduhan yang
mewajibkan dera 80 kali, yaitu:
1. Orang yang menuduh itu sudah
balig, berakal, dan bukan ibu, bapak, atau nenek dan dan seterusnya dari yang
dituduh
2. Orang yang dituduh adalah orang Islam, sudah balig,
berakal, merdeka, dan terpelihara (orang baik).
- Gugurnya Hukum Dera Menuduh
[8]Hukum tuduhan dari yang menuduh gugur dengan tiga
jalan:
1. Mengemukakan saksi empat orang,
menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
2. Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3. Orang yang menuduh isterinya
berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.
Dalil
yang pertama dapat dipahami dari Surat An-Nur ayat 4 seperti yang tersebut di
atas, yang mengatakan: ”Tidak mengemukakan empat saksi, maka jika ia dapat mengemukakan
empat orang saksi, dia terlepas dari hukuman.”
Dalil yang kedua,
karena hukuman itu adalah hak yang trertuduh, maka dia berhak mengambilnya dan
menghilangkannya dengan memberi maaf.
Adapun dalil yang
ketiga ialah ayat li’an yang telah dibahas dalam pasal ”li’an”.
- Larangan Meminum Minuman Keras (Memabukan)
[9]Yang dimaksud dengan minum-minuman keras disini
adalah segala sesuatu yang dapat merusak akal dan memabukkan, yang dalam
al-quran disebut dengan khamar. Meminum minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya,
hukumnya haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangakan
akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu
sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-t
iap minuman yang
memabukan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit
itu tidak sampai memabukan.
Sabda
Rasulullah Saw.:
مااسكركثيره فقلي له حرام
”Suatu yang memabukan, banyak atau
sedikitnya pun haram.” (RIWAYAT NASAI DAN ABU DAWUD)
Firman Allah Swt.:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
”Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (AL-MA’IDAH: 90)
Orang yang meminum
minuman keras wajib didera empat puluh kali apabiala ada saksi dua orang
laki-laki atau dia mengaku sendiri.
انه عليه الصلاة والسلام جلد شاربا بجريد ىين اربعين. رواه مسلم
”Bahwasanya Rasulullah Saw. Telah
mendera orang-orang yang meminum minuman keras dengan dua pelapah tamar (kurma), empat puluh kali.”
(RIWAYAT MUSLIM)
Bukan saja minuman,
tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu dan lain-lainnya,
hukumannya juga haram karena termasuk dalam arti memabukan.
Sabda Rasulullah Saw.:
كل مسكرحرام. رواه مسلم
”Tiap-tiap sesuatu yang
memabuakkan adalah haram.” (RIWAYAT MUSLIM)
Firman Allah Swt.:
@Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ÇÊÎÐÈ
Artinya:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
mereka segala yang buruk.” (AL-A’RAF: 157)
[10]Dampak negatif dan bahaya dari khamar itu
dijelaskan Allah secara langsung dalam QS al-maidah ayat 91
$yJ¯RÎ)
ßÌã
ß`»sÜø¤±9$#
br&
yìÏ%qã
ãNä3uZ÷t/
nourºyyèø9$#
uä!$Òøót7ø9$#ur
Îû
Ì÷Ksø:$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
öNä.£ÝÁtur
`tã
Ìø.Ï
«!$#
Ç`tãur
Ío4qn=¢Á9$#
( ö@ygsù
LäêRr&
tbqåktJZB
ÇÒÊÈ
Artinya:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan)”.
- Dampak negatif meminum minuman keras
a) Dampak sosial dalam bentuk
kemarahan,kekerasan,perkelahian dan permusuhan dikalangan umat.
b) Dampak terhadap agama dalam bentuk menghalangi
umat islam dalam menjalankan tugas-tugas agamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar