Sabtu, 22 Februari 2014

Pengertian Nikah



1.      Pengertian Nikah

Pengertian nikah ini di ambil dari berbagai sumber. Sumber yang pertama menjelaskan bahwa ta’rif pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.[1]

Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan hanya merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.[2]

Dalam sumber lain menjelaskan pula bahwa Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah SWT menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.[3]

Dari referensi yang terakhir menjelaskan bahwa kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut  istilah  nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam.  Menurut UU  No. 1 tahun 1974,  Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga.[4] Dari Abdullah bin Mas’ud ra. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami



يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)



Artinya : wahai generasi muda, barang siapa diantara kamu mampu berkeluarga hendakla menikah, sebab ia dapat memejamkan mata dan menjaga kesucian farji. Barang siapa tidak mampu hendaklah berpuasa, sebab puasa itu dapat melemahkan syahwat. Muttafaq alaih.[5]



2.      Hukum Pernikahan

dari Anas bin Malik ra. bahwasanya nabi SAW bersabda setelah memuji dan menyanjung Allah: ..... akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, kawin dengan perempuan. Barang siapa tidak senang sunnahku tidak termasuk umatku. Muttafaq alaih

dari hadits di atas dapat di ambil sedikit gambaran bahwa menikah itu sunnatullah dan anjuran dari Rasulullah SAW. Karena dari pernikahan dapat kita ambil segala nikmat lahir maupun batin yang kita butuhkan.

Akan tetapi, hukum pernikahan tidak paten hanya sunnah saja. Ia dapat berubah sesuai keadaan dan kondisi seseorang pada saat itu.

Disini akan di jelaskan beberapa hukum-hukum tersebut, yakni :

a.       Pernikahan Sunnah

Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :

“Wahai generasi muda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim) [6]

b.      Pernikahan Wajib

Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah.[7]

c.       Pernikahan Makruh

Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak.

d.      Pernikahan Yang Dihukumi Haram

Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.[8]



3.      Rukun dan Syarat Pernikahan

Ada beberapa rukun nikah yang harus ada saat akad berlangsung, yaitu:

a.       Pengantin laki-laki

Syarat :

1)      Islam

2)      Laki-laki yang tertentu

3)      Bukan lelaki muhrim dengan calon istri

4)      Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut

5)      Bukan dalam ihram haji atau umroh

6)      Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan

7)      Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu

8)      Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri.



b.      Pengantin perempuan

Syarat :

1)      Islam

2)      Perempuan yang tertentu

3)      Bukan perempuan muhrim dengan calon suami

4)      Bukan seorang banci

5)      Akil Baligh

6)      Bukan dalam ihram haji atau umroh

7)      Tidak dalam iddah

8)      Bukan istri orang



c.       Wali

Syarat :

1)      Islam, bukan kafir dan murtad

2)      Lelaki dan bukannya perempuan

3)      Telah pubertas

4)      Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan

5)      Bukan dalam ihram haji atau umroh

6)      Tidak fasik

7)      Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya

8)      Merdeka

9)      Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya.[9]



d.      Dua orang saksi laki-laki

Syarat :

1)      Sekurang-kurangya dua orang

2)      Islam

3)      Berakal

4)      Telah pubertas

5)      Laki-laki

6)      Memahami isi lafal ijab dan qobul

7)      Dapat mendengar, melihat dan berbicara

8)      Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)

9)      Merdeka

e.       Mahar

f.       Ijab

Syarat :

1)      Pernikahan nikah ini hendaklah tepat

2)      Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran

3)      Diucapkan oleh wali atau wakilnya

4)      Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)

5)      Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)



g.      Qobul

Syarat :

1)      Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab

2)      Tidak ada perkataan sindiran

3)      Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)

4)      Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)

5)      Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)

6)      Menyebut nama calon istri

7)      Tidak ditambahkan dengan perkataan lain.[10]




4.      Tujuan Pernikahan

Tujuan dilaksanakannya pernikahan dalam islam adalah sebagai berikut :

a.     Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

Telah dituliskan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan akad nikah, bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang jahiliyah yakni dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

b.     Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur

Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam diantaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

c.     Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami harus memiliki bekal akhlakhul karimah guna menegakkan rumah tangga yang islami.

d.     Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

e.     Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.



5.      Tata Cara Pernikahan Dalam Islam

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), dibawah ini hanya sekilas tata cara pernikahan dalam Islam :

a.       Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

b.      Akad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :

1)      Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.

2)      Adanya Ijab Qabul.

3)      Adanya Mahar.

4)      Adanya Wali.

5)      Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

c.       Walimah

Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).



6.      Penyimpangan  Dalam Pernikahan yang  Harus  Dihilangkan

a.       Pacaran

Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.

b.      Tukar Cincin

Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani).

c.       Menuntut Mahar Yang Tinggi

Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).

d.      Mengikuti Upacara Adat

Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.

Sungguh sangat ironis…!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (Al-Maaidah : 50).

Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala : “Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran : 85).

e.       Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah

Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”.

‘Aqil menjelaskan : “Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain). Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah : “Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir”

Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: ‘Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).

f.       Adanya Ikhtilath

Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.

g.      Pelanggaran Lain

Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.[11]



7.      Hikmah Pernikahan

Ada beberapa hikmah pernikahan dalam Islam, yaitu :

a.       Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.

b.      Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman

c.       Memelihara kesucian diri

d.      Melaksanakan tuntutan syariat

e.       Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.

f.       Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak.

g.      Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab

h.      Dapat mengeratkan silaturahim.[12]











[2] H. Sulaiman Rasjid.Fiqh Islam.(Bandung:Sinar Baru Algensindo,2012) h. 374

[5] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani.Terjemah Bulughul Maram(Surabaya:Mutiara Ilmu,2011), H. 442

[6] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani.Terjemah Bulughul Maram(Surabaya:Mutiara Ilmu,2011), H. 442

Tidak ada komentar:

Posting Komentar