1. Pengertian Nikah
Pengertian
nikah ini di ambil dari berbagai sumber. Sumber yang pertama menjelaskan bahwa ta’rif
pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban
serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.[1]
Nikah
adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan hanya merupakan satu jalan yang
amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga
dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum
dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan
antara satu dengan yang lainnya.[2]
Dalam
sumber lain menjelaskan pula bahwa Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan
menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan
perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang
ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan
oleh Islam. Kata zawaj
digunakan dalam al-Quran artinya
adalah pasangan yang dalam
penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah SWT
menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan
mengharamkan zina.[3]
Dari referensi yang terakhir menjelaskan bahwa kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut istilah nikah
ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk
hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Menurut UU
No. 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga
(keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat
pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa
dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis,
teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan
mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama
untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga.[4]
Dari
Abdullah bin Mas’ud ra. dia berkata: Rasulullah SAW
bersabda kepada kami :
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : wahai
generasi muda, barang siapa diantara kamu mampu berkeluarga hendakla menikah,
sebab ia dapat memejamkan mata dan menjaga kesucian farji. Barang siapa tidak
mampu hendaklah berpuasa, sebab puasa itu dapat melemahkan syahwat. Muttafaq
alaih.[5]
2.
Hukum Pernikahan
dari Anas
bin Malik ra. bahwasanya nabi SAW bersabda setelah memuji dan menyanjung Allah:
..... akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, kawin dengan perempuan.
Barang siapa tidak senang sunnahku tidak termasuk umatku. Muttafaq alaih
dari hadits
di atas dapat di ambil sedikit gambaran bahwa menikah itu sunnatullah dan
anjuran dari Rasulullah SAW. Karena dari pernikahan dapat kita ambil segala
nikmat lahir maupun batin yang kita butuhkan.
Akan tetapi,
hukum pernikahan tidak paten hanya sunnah saja. Ia dapat berubah sesuai keadaan
dan kondisi seseorang pada saat itu.
Disini akan
di jelaskan beberapa hukum-hukum tersebut, yakni :
a.
Pernikahan Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi
sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah
dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan
perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah
SAW :
“Wahai generasi
muda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka
hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan
lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu
menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR.
Bukhari Muslim) [6]
b.
Pernikahan Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi
wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah,
mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia
khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka
wajib baginya untuk segera menikah.[7]
c.
Pernikahan Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi
makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam
salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi
keluarganya kelak.
d.
Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi
haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk
menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani,
rohani maupun menyakiti secara materiil.[8]
3.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Ada beberapa
rukun nikah yang harus ada saat akad berlangsung, yaitu:
Syarat :
1)
Islam
2)
Laki-laki yang tertentu
3)
Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
4)
Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah
tersebut
6)
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
7)
Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu
waktu
8)
Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah
sah dijadikan istri.
Syarat :
1)
Islam
2)
Perempuan yang tertentu
3)
Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
4)
Bukan seorang banci
5)
Akil Baligh
6)
Bukan dalam ihram haji atau umroh
7)
Tidak dalam iddah
8)
Bukan istri orang
Syarat :
2)
Lelaki dan bukannya perempuan
3)
Telah pubertas
4)
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
5)
Bukan dalam ihram haji atau umroh
6)
Tidak fasik
7)
Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan
sebagainya
8)
Merdeka
9)
Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan
hartanya.[9]
d.
Dua orang saksi laki-laki
Syarat :
1)
Sekurang-kurangya dua orang
2)
Islam
3)
Berakal
4)
Telah pubertas
5)
Laki-laki
6)
Memahami isi lafal ijab dan qobul
7)
Dapat mendengar, melihat dan berbicara
8)
Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak
terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
9)
Merdeka
e.
Mahar
f.
Ijab
Syarat :
1)
Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
2)
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
3)
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
4)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti
mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo
tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
5)
Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat
sewaktu ijab dilafalkan)
g.
Qobul
Syarat :
1)
Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
2)
Tidak ada perkataan sindiran
3)
Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas
sebab-sebab tertentu)
4)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti
mutaah(seperti nikah kontrak)
5)
Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat
sewaktu qobul dilafalkan)
6)
Menyebut nama calon istri
7)
Tidak ditambahkan dengan perkataan lain.[10]
4. Tujuan Pernikahan
Tujuan dilaksanakannya pernikahan dalam islam adalah sebagai berikut :
a. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Telah dituliskan
bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi
kebutuhan ini yaitu dengan akad nikah, bukan dengan cara yang amat kotor
menjijikan seperti cara-cara orang jahiliyah yakni dengan berpacaran, kumpul
kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang
dan diharamkan oleh Islam.
b. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran
utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam diantaranya ialah untuk
membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah
menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang
perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara
pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
c. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Tujuan yang
luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam
rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam
adalah wajib. Oleh karena itu
setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami harus
memiliki bekal akhlakhul karimah guna menegakkan rumah tangga yang islami.
d. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut
konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik
kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu
lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal
shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah
(sedekah).
e. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan
perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam,
Allah berfirman : “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu
pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak
dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Dan yang
terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi
berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak
yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Tentunya keturunan yang shalih tidak
akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan
demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak
Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq
Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri
bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan
yang benar.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga
memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk
merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek
kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan
mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
5.
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam
Islam telah
memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan
Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih
-peny), dibawah ini hanya sekilas tata cara pernikahan dalam Islam :
a. Khitbah
(Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini
seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia
sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim
meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
b. Akad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat
dan kewajiban yang harus dipenuhi :
1) Adanya suka sama suka dari kedua
calon mempelai.
2) Adanya Ijab Qabul.
3) Adanya Mahar.
4) Adanya Wali.
5) Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang
dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
c. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan
diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan paling buruk
adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk
makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak
menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”.
(Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya
yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Janganlah kamu bergaul
melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan
orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim
4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).
6. Penyimpangan Dalam Pernikahan yang Harus
Dihilangkan
a. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum
melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini
biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau
dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini,
kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa
berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti
ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak
bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi
pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : “Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian
dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”.
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada
kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
b. Tukar
Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar
cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat
Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani).
c. Menuntut
Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah
yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak
wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar
yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita
terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah
karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).
d. Mengikuti
Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus
lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang
bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam
dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat,
sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih
telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis…!. Kepada
mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep
Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
: “Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”.
(Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari konsep,
peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh
Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi,
sebagaimana firman Allah Ta’ala : “Artinya : Barangsiapa yang mencari agama
selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)
daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran :
85).
e. Mengucapkan
Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan
kata-kata Birafa’ Wal Banin,
ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin
(=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.Dari
Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam.
Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya
berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu
‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang
harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”.
‘Aqil menjelaskan : “Ucapkanlah :
Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian
keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang
diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat
Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan
lain-lain). Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan
kepada seorang mempelai ialah : “Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa
jama’a baiynakumaa fii khoir”
Do’a ini berdasarkan hadits shahih
yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: ‘Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang
mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu
laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan
Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu
dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi
7:148).
f. Adanya
Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya
laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat
tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan
wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari
semuanya.
g. Pelanggaran
Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang
sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.[11]
7.
Hikmah Pernikahan
Ada beberapa hikmah
pernikahan dalam Islam, yaitu :
a.
Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu
syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya
yang dibenci Allah dan amat merugikan.
b.
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan
ketenteraman
c.
Memelihara kesucian diri
d.
Melaksanakan tuntutan syariat
e.
Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan
negara.
f.
Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam
menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang
dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus
dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang
direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai
petunjuk dan pedoman pada anak-anak.
g.
Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar