Sabtu, 22 Februari 2014

Zakat


A.  Zakat
1.    Pengertian zakat
Zakat menurut bahasa (etimologi) berarti bersih, berkembang, baik, terpuji, dan barokah. Disebut zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah dizakati dari bahaya, sekaligus dapat membersihkan harta dan pemiliknya dari haqnya orang lain.
Sedangkan zakat menurut istilah syara’ (fiqh) berarti nama sejumlah harta (dalam batas tertentu) yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu, dengan syarat tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.
Zakat adalah salah satu dari rukun islam yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah cukup nisabnya supaya mengeluarkan sebagian harta bendanya sesuai dengan ketentuan di dalam agama islam, untuk membersihkan dirinya dari tanggung jawab amanat Allah berupa harta benda itu. Barang siapa yang mengabaikan kewajiban ini, sedangkan ia telah cukup mampu, berarti ia telah mengabaikan kewajiban dan telah melakukan dosa besar. Dan diancam dengan siksaan yang pedih kelak di hari kiamat. Zakat uang dan zakat perniagaan dikeluarkan setiap tahun, sedang zakat tanam-tanaman dikeluarkan setiap panen.

2.    Macam-macam zakat
a.    Zakat fitrah
1)   Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us atau shodaqoh fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, sebab menemui sebagian bulan Romadhon dan bulan Syawal. Zakat fitrah khusus disyari’ahkan kepada umat Nabi Muhammad saw, dan mulai diwajibkan pada dua hari menjelang hari ‘idil fitri pada tahun ke-2 Hijriah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah menetapi syarat wajibnya. Besarnya zakat fitrah, yaitu 2,5 kg untuk setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda. Zakat fitrah sering disebut zakat jiwa karena zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan jiwa seorang muslim.
2)   Rukun zakat fitrah
Segala hal yang harus ada dalam menunaikan zakat fitrah antara lain sebagai berikut :
a)      Niat untuk menunaikan zakat fitrah.
b)      Ada orang yang menunaikan zakat fitrah.
c)      Ada orang yang menerima zakat fitrah.
d)     Ada barang untuk zakat fitrah.

3)   Syarat wajib zakat fitrah
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri ataupun  untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, dengan syarat sebagai berikut :
a)      Islam
b)      Merdeka (bukan budak/ hamba sahaya)
c)      Mempunyai makanan, harta atau nilai uang “yang lebih” dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari raya.
Bagi orang yang tidak menetapi persyaratan di atas, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Sedangkan syarat wajib bagi orang yang dizakati adalah :
                                                                      i.            Islam
                                                                    ii.            Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu menemui sebagian bulan Romadhon dan Syawal.
4)   Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Menunaikan zakat fitrah harus pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Waktu untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu pada awal atau pertengahan bulan Romadhon, pada akhir Romahon hingga waktu subuh, dan setelah salat Subuh sebelum salat Idul Fitri. Jika zakat fitrah dikeluarkan diluar waktu-waktu tersebut maka zakat fitrahnya tidak diterima.



b.    Zakat mal
1)   Pengertian zakat mal
Kata mal berarti harta. Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya menurut syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Adapun hukum  zakat mal adalah wajib bagi setiap orang muslim yang memiliki harta dan sudah sampai nisab serta haulnya. Allah SWT berfirman sebagai berikut :
ótqßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$# ...
Artinya : ... Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat ... (Q.S. An-   Nisa’ : 77)
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 ...
Artinya : ... Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ... (Q.S. At-Taubah : 103)
Maksudnya : Zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Adapun yang dimaksud nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya sesudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan hukum Islam. Sedangkan, haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
2)   Rukun zakat mal
Segala hal yang ada dalam menunaikan zakat mal, antara lain:
a)      Niat untuk menunaikan zakat mal.
b)      Ada orang yang menunaikan zakat mal.
c)      Ada orang yang menerima zakat mal.
d)     Ada barang untuk zakat mal.
3)   Syarat wajib zakat mal
Segala sesuatu yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat mal, antara lain :
a)      Islam
b)      Merdeka, yaitu bukan budak.
c)      Memiliki harta secara sempurna, artinya harta tersebut benar-benar miliknya sendiri.
d)     Sudah mencapai nisab.
e)      Sudah mencapai haul.

4)   Harta yang wajib dizakati
a)    Emas
Nisab untuk emas adalah 20 dinar (sekitar 93,6 gram) dan haulnya satu tahun. Adapun kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
b)   Perak
Nisab perak adalah 200 dirham (624 gram) dan haulnya satu tahun. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
c)    Perniagaan
Nisab untuk harta perniagaan adalah 93,6 gram dan haulnya satu tahun. Adapun kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
d)   Peternakan
                                                          i.          Unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun, masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga 36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ketiga 46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun, masuk tahun keempat 61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun, masuk tahun kelima 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ketiga
91ekor unta sampai 121 ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun, masuk tahun keempat tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3tahun masuk keempat.
                                                        ii.          Lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau,
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur  2 tahun,  60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (t’a-bi), 70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi), dan 1 ekor musinnah 80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah,  90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta’-bi, 100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah. Zakat kerbau sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya.

                                                      iii.          Kambing
Orang yang memiliki kambing 40 ekor wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor, 121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor, 201sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor, 301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor, 401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor.
e)    Pertanian/ perkebunan
Nisab hasil pertanian dan perkebunan adalah 5 wasaq (653 kg) dan haulnya satu tahun. Adapun kadar zakatnya sebesar 10 % jika pengairannya tanpa biaya dan 5 % jika pengairannya dengan biaya.
Dasar perintah mengeluarkan zakat pertanian dan perkebunan adalah firman Allah SWT.
š(#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$#
Artinya : ... Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-An’am : 141)
f)    Rikaz (barang temuan)
Untuk harta rikaz tidak ada nisabnya dan haulnya adalah pada saat menemukan barang tersebut. Kadar zakat untuk rikaz sebesar 20 %.
g)   Uang
Nisab uang adalah seharga emas 93,6 gram dan haulnya satu tahun. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

c.    Orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat
1)   Orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Sedangkan, orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Allah SWT berfirman sebagai berikut :
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur
Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)

Berdasarkan Q.S. At-Taubah ayat 60 di atas, orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, antara lain :
a)    Fakir
Yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta kekayaan dan tidak mempunyai penghasilan yang tetap sehingga tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari.
b)   Miskin
Yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
c)    Amil
Yaitu orang-orang yang mendapat kepercayaan untuk mengurus zakat, baik menerima maupun membagikannya.
d)   Muallaf
Yaitu orang yang baru masuk agama Islam.
e)    Riqab
Yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan dengan menebus dirinya dengan uang atau harta tertentu.
f)    Garim
Yaitu orang yang berutang tidak untuk kemaksiatan dan ia kesulitan untuk membayarnya.
g)   Sabilillah
Yaitu orang yang berjuang dengan sukarela untuk menegakkan agama Allah.
h)   Ibnu Sabil (Musafir)
Yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.

2)   Orang yang tidak berhak menerima zakat
a)    Orang kaya
Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari)
b)   Hamba
Karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
c)    Keturunan Rasulullah.
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
d)   Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
e)    Orang kafir


d.   Faedah Zakat
1)   Faedah diniyah (segi agama)
a)    Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
b)   Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
c)    Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah SWT :
ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãƒur ÏM»s%y¢Á9$# 3   ...
Artinya : Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah ... (Q.S. Al-Baqarah : 276)
Maksudnya : dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
d)   Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa salam.

2)   Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a)    Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b)   Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
c)    Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d)   Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.


3)   Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
a)    Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b)   Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c)    Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d)   Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e)    Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.

B.   Sedekah
1.    Pengertian sedekah
Istilah ini berasal dari kata sadaqah yang dalam bahasa arab berarti benar atau kebaikan. Sedekah lazim diartikan sebagai pemberian seseorang kepada orang lain secara sukarela sebagai kebaikan dengan semata mengharap ridha Allah tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Dari pengertian tadi, dapat diartikan bahwa sedekah merupakan ibadah yang sifatnya lentur. Ia tidak dibatasi oleh waktu ataupun batasan tertentu. Dengan demikian tidak ada waktu khusus untuk bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah tidak ada batasan minimal. Nabi saw. Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak)
Dengan demikian, sedekah dapat dibedakan dari zakat dalam tiga hal. Pertama, sedekah hukumnya sunah, sedangkan hukum zakat adalah wajib. Kedua, zakat hanya berhubungan dengan harta tertentu, seperti hasil pertanian, emas dan perak, serta binatang ternak, sementara sedekah boleh berbentuk harta apa saja asalkan bukan benda yang haram. Ketiga, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu, yaitu delapan kelompok mustahik zakat, sedangkan sedekah dapat diberikan kepada siapa pun.
Namun demikian, hendaknya seseorang memerhatikan kebutuhannya sendiri dan tidak berlebihan dalam bersedekah. Dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 29 Allah berfirman :
 Ÿwur ö@yèøgrB x8ytƒ »'s!qè=øótB 4n<Î) y7É)ãZãã Ÿwur $ygôÜÝ¡ö6s? ¨@ä. ÅÝó¡t6ø9$# yãèø)tFsù $YBqè=tB #·qÝ¡øt¤C ÇËÒÈ  
Artinya : dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya[852] karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Q.S. Al-Isra’ : 29)
Maksudnya: jangan kamu terlalu kikir, dan jangan pula terlalu Pemurah.
2.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bersedekah
a.    Harta yang disedekahkan bukan berupa barang yang haram, baik haram karena zat barangnya, seperti daging babi dan minuman keras, maupun haram karena diperoleh dengan cara yang tidak halal. Bersedekah dengan barang yang haram juga haram.
b.    Barang yang akan disedekahkan hendaknya berkualitas baik. Sengaja memilih barang-barang  yang jelek atau rusak untuk disedekahkan hukumnya makhruh.
c.    Hendaknya menghindari hal-hal yang dapat membatalkan sedekah. Hal –hal tersebut dijelaskan dalam surah Al-baqarah ayat 264 :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3sŒF{$#ur ( ...
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) ...” (Q.S. Al-Baqarah : 264)
Maksudnya : Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat.
d.   Memberikan sedekah dengan ikhlas semata-mata mengharap pahala dan keridaan Allah. Bersedekah  karena pamer dan ingin mendapat pujian dari orang lain akan menjadikan sedekah itu sia-sia dan tidak berpahala.

3.    Macam-macam sedekah
a.    Sedekah tersembunyi
Karena amalan ini adalah yang paling dekat dengan keikhlasan dibanding dengan cara terang-terangan. Mengenai hal itu, Allah Azza wa Jalla berfirman :“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu”. (QS.2:271)
b.    Sedekahnya orang sehat dan kuat lebih utama dari wasiat harta orang yang telah meninggal dunia atau sedekahnya orang sakit. Sebagaimana dalam sabda beliau: “Seutama-utamanya sedekah adalah engkau bersedekah saat engkau dalam keadaan sehat, kikir, takut akan kefaqiran serta sedang mengharap kekayaan. Dan janganlah menunda-nundanya hingga ruhmu telah mencapai kerongkongan,barulah engkau berwasiat, ‘Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.”Ketahuilah sebenarnya harta itu telah menjadi milik si fulan (ahli warisnya,pent.).” (Terdapat dalam ash-Shahihain).
c.    Sedekah setelah menunaikan perkara wajib
Sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. (QS.2:271)
d.   Pengorbanan seseorang sebatas kesanggupan dan kemampuan nya, sementara ia dalam keadaan kekurangan dan butuh.
Sebagaimana sabda beliau: “Sedekah yang paling utama adalah pengorbanan orang yang kekurangan, dan mulailah dari orang yang berada di bawah tanggunganmu.” (HR. Abu Dawud).
e.    Nafkah untuk anak-anaknya
Sebagaimana dalam sabda beliau: “Apabila seorang memberi nafkah kepada keluarganya demi untuk mencari pahalanya (dari Allah), maka menjadi sedekah baginya.” (Terdapat dalam Ash-Shahihain).
f.     Sedekah kepada sanak famili terdekat
 Dahulu Abu Thalhah adalah seorang sahabat Anshar yang paling banyak hartanya. Saat itu harta yang paling disukainya adalah Bairuha' (nama sebuah kebun, pent.), yang terletak menghadap masjid. Rasulullah sering memasukinya dan minum airnya yang sedap di dalamnya. Anas berkata : Ketika turun ayat yang artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3:92)
g.    Sedekah kepada tetangga
Allah Subhanahu wa Ta'ala mewasiatkan melalui firman-Nya: Tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh ... (QS.4:36)
h.    Sedekah kepada sahabat dan rekan di jalan Allah
Berdasarkan sabda beliau: “Seutama-utama dinar, adalah dinar yang belanjakan untuk keluarganya, dinar yang dibelanjakan untuk (perawatan) binatang untuk berperang di jalan Allah, dan dinar yang dibelanjakan untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah.” (HR. Muslim).
i.      Yang dibelanjakan dalam jihad di jalan Allah, baik jihad terhadap orang-orang kafir ataupun terhadap orang-orang munafik; karena sesungguhnya hal itu termasuk pembelanjaan harta yang paling agung. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hal tersebut di ayat yang lain di dalam Al-Qur`an. Dia mengedepankan jihad harta atas jihad diri di kebanyakan ayat dan diantara firman-Nya : “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS.9:41)
j.      Sedekah jariyah, yaitu amalan yang masih menetap pasca meninggalnya seorang hamba, dan terus mengalir pahala baginya. Berdasarkan sabda beliau: “Apabila seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, (yaitu) sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim).

4.    Manfaat Sedekah
Beberapa manfaat bersedekah yang dapat membuka mata kita bahwa sedekah itu amalan yang sangat baik, antara lain :
a.    Dengan bersedekah kita bukan hanya mendapatkan pahala dari allah SWT, tetapi juga bisa meredam/mengurangi dosa yang telah lalu. Menurut H.R At-tirmidzi: Rasullah bersabda “sedekah menghapus dosa seperti air memadamkan api”
b.    Amalan sedekah bisa menghindarkan anda dari kematian yang su’ul khatimah (kematian dalam keadaan tidak beriman).banyak hadist yang mengatakan bahwa “sedekah itu.
c.    Menurut beberapa hadist memulai hari dengan bersedekah bisa menghindarkan dari kejadian yang buruk, atau bisa dikatakan bahwa sedekah adalah penolak bala/bencana.hal ini juga karena ketika anda bersedekah allah akan menjaga kita sepanjang hari.
d.   Sedekah mampu menyucikan jiwa dan harta anda.hati anda pun akan merasa damai dan tentu saja anda akan terhindar dari perasaan negatif.selain itu harta anda juga akan lebih di berkahi oleh allah.
e.    Sedekah bisa memanjangkan umur anda karena allah akan mengundurkan waktu kematian anda.allah memang pernah mengatakan kepada rasullah bahwa sedekah memang memanjangkan umur dan menunda kematian.
f.     Manfaat amalan sedekah yang lain nya ialah sedekah bisa melipat gandakan harta.ini sesuai dengan janji allah dalam Q,S Al-An’am (160) yang arti nya berbunyi: “Barang siapa membawa amal baik maka baginya (pahala)sepuluh kali lipat amalnya;dan barang siapa membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak akan di beri balasan melainkan seimbal dengan kejahatannya,sedang mereka sedikit pun tidak di aniaya(di rugikan)”.juga dari Q.S Saba’(39):”dan barang apasaja yang kamu nafkahkan maka allah akan mengganti nya,dialah pemberi rejeki yang sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar