A. Zakat
1. Pengertian
zakat
Zakat
menurut bahasa (etimologi) berarti bersih, berkembang, baik, terpuji, dan
barokah. Disebut zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang
telah dizakati dari bahaya, sekaligus dapat membersihkan harta dan pemiliknya
dari haqnya orang lain.
Sedangkan
zakat menurut istilah syara’ (fiqh) berarti nama sejumlah harta (dalam batas
tertentu) yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu, dengan syarat tertentu
dan diberikan pada golongan tertentu.
Zakat adalah salah satu dari rukun islam
yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah cukup nisabnya supaya
mengeluarkan sebagian harta bendanya sesuai dengan ketentuan di dalam agama
islam, untuk membersihkan dirinya dari tanggung jawab amanat Allah berupa harta
benda itu. Barang siapa yang mengabaikan kewajiban ini, sedangkan ia telah
cukup mampu, berarti ia telah mengabaikan kewajiban dan telah melakukan dosa
besar. Dan diancam dengan siksaan yang pedih kelak di hari kiamat. Zakat uang
dan zakat perniagaan dikeluarkan setiap tahun, sedang zakat tanam-tanaman
dikeluarkan setiap panen.
2. Macam-macam
zakat
a. Zakat
fitrah
1) Pengertian
zakat fitrah
Zakat
fitrah atau dikenal dengan sebutan zakat badan, zakat ru’us atau shodaqoh
fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, sebab
menemui sebagian bulan Romadhon dan bulan Syawal. Zakat fitrah khusus
disyari’ahkan kepada umat Nabi Muhammad saw, dan mulai diwajibkan pada dua hari
menjelang hari ‘idil fitri pada tahun ke-2 Hijriah.
Mengeluarkan
zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah menetapi syarat
wajibnya. Besarnya zakat fitrah, yaitu 2,5 kg untuk setiap jiwa, baik laki-laki
maupun perempuan, tua ataupun muda. Zakat fitrah sering disebut zakat jiwa
karena zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan jiwa seorang muslim.
2) Rukun
zakat fitrah
Segala
hal yang harus ada dalam menunaikan zakat fitrah antara lain sebagai berikut :
a) Niat
untuk menunaikan zakat fitrah.
b) Ada
orang yang menunaikan zakat fitrah.
c) Ada
orang yang menerima zakat fitrah.
d) Ada
barang untuk zakat fitrah.
3) Syarat
wajib zakat fitrah
Seseorang
wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya,
dengan syarat sebagai berikut :
a) Islam
b) Merdeka
(bukan budak/ hamba sahaya)
c) Mempunyai
makanan, harta atau nilai uang “yang lebih” dari yang diperlukan pada malam dan
siangnya hari raya.
Bagi orang yang tidak menetapi
persyaratan di atas, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Sedangkan
syarat wajib bagi orang yang dizakati adalah :
i.
Islam
ii.
Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat
fitrah, yaitu menemui sebagian bulan Romadhon dan Syawal.
4) Waktu
mengeluarkan zakat fitrah
Menunaikan
zakat fitrah harus pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu pada awal atau pertengahan bulan
Romadhon, pada akhir Romahon hingga waktu subuh, dan setelah salat Subuh
sebelum salat Idul Fitri. Jika zakat fitrah dikeluarkan diluar waktu-waktu
tersebut maka zakat fitrahnya tidak diterima.
b. Zakat
mal
1) Pengertian
zakat mal
Kata
mal berarti harta. Zakat mal adalah
harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya
menurut syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Adapun
hukum zakat mal adalah wajib bagi setiap
orang muslim yang memiliki harta dan sudah sampai nisab serta haulnya. Allah
SWT berfirman sebagai berikut :
ótqßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$# ...
Artinya
: ... Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat ... (Q.S. An- Nisa’ : 77)
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 ...
Artinya : ... Ambilah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
... (Q.S. At-Taubah : 103)
Maksudnya
: Zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda. Zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati
mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Adapun
yang dimaksud nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang wajib
dikeluarkan zakatnya sesudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan hukum
Islam. Sedangkan, haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang wajib
dikeluarkan zakatnya.
2) Rukun
zakat mal
Segala
hal yang ada dalam menunaikan zakat mal, antara lain:
a) Niat
untuk menunaikan zakat mal.
b) Ada
orang yang menunaikan zakat mal.
c) Ada
orang yang menerima zakat mal.
d) Ada
barang untuk zakat mal.
3) Syarat
wajib zakat mal
Segala
sesuatu yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat mal, antara lain :
a) Islam
b) Merdeka,
yaitu bukan budak.
c) Memiliki
harta secara sempurna, artinya harta tersebut benar-benar miliknya sendiri.
d) Sudah
mencapai nisab.
e) Sudah
mencapai haul.
4) Harta
yang wajib dizakati
a) Emas
Nisab
untuk emas adalah 20 dinar (sekitar 93,6 gram) dan haulnya satu tahun. Adapun
kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
b) Perak
Nisab
perak adalah 200 dirham (624 gram) dan haulnya satu tahun. Kadar zakat yang
dikeluarkan sebesar 2,5 %.
c) Perniagaan
Nisab
untuk harta perniagaan adalah 93,6 gram dan haulnya satu tahun. Adapun kadar
zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
d) Peternakan
i.
Unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta
betina umur 1 tahun, masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta
jantan berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga 36 ekor unta zakatnya 1ekor unta
betina umur 2 tahun, masuk tahun ketiga 46 ekor unta zakatnya seekor unta
betina umur 3 tahun, masuk tahun keempat 61 ekor unta zakatnya 1ekor unta
betina umur 4 tahun, masuk tahun kelima 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina
umur 2 tahun, masuk tahun ketiga
91ekor unta sampai 121 ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun, masuk tahun keempat tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3tahun masuk keempat.
91ekor unta sampai 121 ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun, masuk tahun keempat tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3tahun masuk keempat.
ii.
Lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau
30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya
1ekor anak sapi/kerbau,
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2 tahun, 60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (t’a-bi), 70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi), dan 1 ekor musinnah 80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah, 90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta’-bi, 100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah. Zakat kerbau sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya.
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2 tahun, 60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (t’a-bi), 70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi), dan 1 ekor musinnah 80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah, 90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta’-bi, 100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah. Zakat kerbau sama dengan zakat lembu,baik nishab maupun zakatnya.
iii.
Kambing
Orang yang memiliki kambing 40 ekor
wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya
1ekor, 121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor, 201sampai 300 ekor kambing
zakatnya 3ekor, 301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor, 401 sampai 500 ekor
kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya
1ekor.
e) Pertanian/
perkebunan
Nisab
hasil pertanian dan perkebunan adalah 5 wasaq (653 kg) dan haulnya satu tahun.
Adapun kadar zakatnya sebesar 10 % jika pengairannya tanpa biaya dan 5 % jika
pengairannya dengan biaya.
Dasar
perintah mengeluarkan zakat pertanian dan perkebunan adalah firman Allah SWT.
(#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym ( wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$#
Artinya : ... Dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);
dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan. (Q.S. Al-An’am : 141)
f) Rikaz
(barang temuan)
Untuk
harta rikaz tidak ada nisabnya dan haulnya adalah pada saat menemukan barang
tersebut. Kadar zakat untuk rikaz sebesar 20 %.
g) Uang
Nisab
uang adalah seharga emas 93,6 gram dan haulnya satu tahun. Kadar zakat yang
dikeluarkan sebesar 2,5 %.
c. Orang
yang berhak dan tidak berhak menerima zakat
1) Orang
yang berhak menerima zakat
Orang
yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Sedangkan, orang yang mengeluarkan
zakat disebut muzakki. Allah SWT berfirman sebagai berikut :
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya : Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)
Berdasarkan Q.S. At-Taubah
ayat 60 di atas, orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, antara lain :
a) Fakir
Yaitu orang-orang yang
tidak memiliki harta kekayaan dan tidak mempunyai penghasilan yang tetap
sehingga tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari.
b) Miskin
Yaitu orang yang
memiliki pekerjaan tetap, tetapi penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan
sehari-hari.
c) Amil
Yaitu orang-orang yang
mendapat kepercayaan untuk mengurus zakat, baik menerima maupun membagikannya.
d) Muallaf
Yaitu orang yang baru
masuk agama Islam.
e) Riqab
Yaitu hamba sahaya yang
dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan dengan menebus dirinya dengan uang
atau harta tertentu.
f) Garim
Yaitu orang yang
berutang tidak untuk kemaksiatan dan ia kesulitan untuk membayarnya.
g) Sabilillah
Yaitu orang yang berjuang
dengan sukarela untuk menegakkan agama Allah.
h) Ibnu
Sabil (Musafir)
Yaitu orang yang
kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut
ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
2)
Orang yang tidak berhak menerima zakat
a)
Orang kaya
Rasulullah bersabda, "Tidak
halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai
kekuatan tenaga." (HR Bukhari)
b)
Hamba
Karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
c)
Keturunan Rasulullah.
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya
tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR
Muslim).
d)
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya
anak dan istri.
e)
Orang kafir
d. Faedah
Zakat
1) Faedah
diniyah (segi agama)
a)
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu
dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.
b)
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan.
c)
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang
berlipat ganda, sebagaimana firman Allah SWT :
ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3
...
Artinya : Allah memusnahkan Riba
dan menyuburkan sedekah ... (Q.S. Al-Baqarah : 276)
Maksudnya : dengan memusnahkan Riba
ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan
menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan
sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
d)
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang
pernah disabdakan Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa salam.
2)
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan
kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b)
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah
(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
c)
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang
bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan
dada dan meluaskan jiwa. Sebab pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan
dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d)
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3)
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
a)
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi
hajat para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara
di dunia.
b)
Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan
mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat,
salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c)
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan
rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya
jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghamburkan harta untuk
sesuatu yang tidak bermanfaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka.
Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan
kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan
si miskin.
d)
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan
yang jelas berkahnya akan melimpah.
e)
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta
benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan
meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.
B. Sedekah
1.
Pengertian sedekah
Istilah ini
berasal dari kata sadaqah yang dalam
bahasa arab berarti benar atau kebaikan. Sedekah lazim diartikan sebagai
pemberian seseorang kepada orang lain secara sukarela sebagai kebaikan dengan
semata mengharap ridha Allah tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Dari
pengertian tadi, dapat diartikan bahwa sedekah merupakan ibadah yang sifatnya
lentur. Ia tidak dibatasi oleh waktu ataupun batasan tertentu. Dengan demikian
tidak ada waktu khusus untuk bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah tidak ada
batasan minimal. Nabi saw. Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan sebutir
kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat menghapuskan
kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak)
Dengan
demikian, sedekah dapat dibedakan dari zakat dalam tiga hal. Pertama, sedekah hukumnya sunah,
sedangkan hukum zakat adalah wajib. Kedua,
zakat hanya berhubungan dengan harta tertentu, seperti hasil pertanian, emas
dan perak, serta binatang ternak, sementara sedekah boleh berbentuk harta apa
saja asalkan bukan benda yang haram. Ketiga,
zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tertentu, yaitu delapan kelompok
mustahik zakat, sedangkan sedekah dapat diberikan kepada siapa pun.
Namun
demikian, hendaknya seseorang memerhatikan kebutuhannya sendiri dan tidak
berlebihan dalam bersedekah. Dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 29 Allah berfirman :
wur ö@yèøgrB x8yt »'s!qè=øótB 4n<Î) y7É)ãZãã wur $ygôÜÝ¡ö6s? ¨@ä. ÅÝó¡t6ø9$# yãèø)tFsù $YBqè=tB #·qÝ¡øt¤C ÇËÒÈ
Artinya : dan janganlah kamu
jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu
mengulurkannya[852] karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Q.S.
Al-Isra’ : 29)
Maksudnya:
jangan kamu terlalu kikir, dan jangan pula terlalu Pemurah.
2.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bersedekah
a.
Harta yang disedekahkan bukan berupa barang yang
haram, baik haram karena zat barangnya, seperti daging babi dan minuman keras,
maupun haram karena diperoleh dengan cara yang tidak halal. Bersedekah dengan
barang yang haram juga haram.
b.
Barang yang akan disedekahkan hendaknya berkualitas
baik. Sengaja memilih barang-barang yang
jelek atau rusak untuk disedekahkan hukumnya makhruh.
c.
Hendaknya menghindari hal-hal yang dapat membatalkan
sedekah. Hal –hal tersebut dijelaskan dalam surah Al-baqarah ayat 264 :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3sF{$#ur ( ...
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) ...”
(Q.S. Al-Baqarah : 264)
Maksudnya
: Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak
pula mendapat pahala di akhirat.
d.
Memberikan sedekah dengan ikhlas semata-mata mengharap
pahala dan keridaan Allah. Bersedekah
karena pamer dan ingin mendapat pujian dari orang lain akan menjadikan
sedekah itu sia-sia dan tidak berpahala.
3.
Macam-macam sedekah
a.
Sedekah tersembunyi
Karena
amalan ini adalah yang paling dekat dengan keikhlasan dibanding dengan cara
terang-terangan. Mengenai hal itu, Allah Azza wa Jalla berfirman :“Jika
kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu”. (QS.2:271)
b.
Sedekahnya orang sehat dan kuat lebih utama dari
wasiat harta orang yang telah meninggal dunia atau sedekahnya orang sakit.
Sebagaimana dalam sabda beliau: “Seutama-utamanya sedekah adalah engkau
bersedekah saat engkau dalam keadaan sehat, kikir, takut akan kefaqiran serta
sedang mengharap kekayaan. Dan janganlah menunda-nundanya hingga ruhmu telah
mencapai kerongkongan,barulah engkau berwasiat, ‘Untuk si fulan sekian, dan
untuk si fulan sekian.”Ketahuilah sebenarnya harta itu telah menjadi milik si
fulan (ahli warisnya,pent.).” (Terdapat dalam ash-Shahihain).
c.
Sedekah setelah menunaikan perkara wajib
Sebagaimana
firman-Nya Azza wa Jalla : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka
itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada
orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. (QS.2:271)
d.
Pengorbanan seseorang sebatas kesanggupan dan
kemampuan nya, sementara ia dalam keadaan kekurangan dan butuh.
Sebagaimana
sabda beliau: “Sedekah yang paling utama adalah pengorbanan orang yang
kekurangan, dan mulailah dari orang yang berada di bawah tanggunganmu.”
(HR. Abu Dawud).
e.
Nafkah untuk anak-anaknya
Sebagaimana
dalam sabda beliau: “Apabila seorang memberi nafkah kepada keluarganya demi
untuk mencari pahalanya (dari Allah), maka menjadi sedekah baginya.”
(Terdapat dalam Ash-Shahihain).
f.
Sedekah kepada sanak famili terdekat
Dahulu Abu Thalhah adalah seorang sahabat
Anshar yang paling banyak hartanya. Saat itu harta yang paling disukainya
adalah Bairuha' (nama sebuah kebun, pent.), yang terletak menghadap masjid.
Rasulullah sering memasukinya dan minum airnya yang sedap di dalamnya. Anas
berkata : Ketika turun ayat yang artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta
yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya. (QS.3:92)
g.
Sedekah kepada tetangga
Allah Subhanahu
wa Ta'ala mewasiatkan melalui firman-Nya: Tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh ... (QS.4:36)
h.
Sedekah kepada sahabat dan rekan di jalan Allah
Berdasarkan
sabda beliau: “Seutama-utama dinar, adalah dinar yang belanjakan untuk
keluarganya, dinar yang dibelanjakan untuk (perawatan) binatang untuk berperang
di jalan Allah, dan dinar yang dibelanjakan untuk sahabat-sahabatnya di jalan
Allah.” (HR. Muslim).
i.
Yang dibelanjakan dalam jihad di jalan Allah, baik
jihad terhadap orang-orang kafir ataupun terhadap orang-orang munafik; karena
sesungguhnya hal itu termasuk pembelanjaan harta yang paling agung. Dan Allah Subhanahu
wa Ta'ala memerintahkan hal tersebut di ayat yang lain di dalam Al-Qur`an.
Dia mengedepankan jihad harta atas jihad diri di kebanyakan ayat dan diantara
firman-Nya : “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun
merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang
demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS.9:41)
j.
Sedekah jariyah, yaitu amalan yang masih menetap pasca
meninggalnya seorang hamba, dan terus mengalir pahala baginya. Berdasarkan
sabda beliau: “Apabila seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalannya
kecuali dari tiga perkara, (yaitu) sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat
atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim).
4.
Manfaat Sedekah
Beberapa
manfaat bersedekah yang dapat membuka mata kita bahwa sedekah itu amalan yang sangat
baik, antara lain :
a.
Dengan bersedekah kita bukan hanya mendapatkan pahala
dari allah SWT, tetapi juga bisa meredam/mengurangi dosa yang telah lalu.
Menurut H.R At-tirmidzi: Rasullah bersabda “sedekah menghapus dosa seperti air
memadamkan api”
b.
Amalan sedekah bisa menghindarkan anda dari kematian
yang su’ul khatimah (kematian dalam keadaan tidak beriman).banyak hadist yang
mengatakan bahwa “sedekah itu.
c.
Menurut beberapa hadist memulai hari dengan bersedekah
bisa menghindarkan dari kejadian yang buruk, atau bisa dikatakan bahwa sedekah
adalah penolak bala/bencana.hal ini juga karena ketika anda bersedekah allah
akan menjaga kita sepanjang hari.
d.
Sedekah mampu menyucikan jiwa dan harta anda.hati anda
pun akan merasa damai dan tentu saja anda akan terhindar dari perasaan
negatif.selain itu harta anda juga akan lebih di berkahi oleh allah.
e.
Sedekah bisa memanjangkan umur anda karena allah akan
mengundurkan waktu kematian anda.allah memang pernah mengatakan kepada rasullah
bahwa sedekah memang memanjangkan umur dan menunda kematian.
f.
Manfaat amalan sedekah yang lain nya ialah sedekah
bisa melipat gandakan harta.ini sesuai dengan janji allah dalam Q,S Al-An’am
(160) yang arti nya berbunyi: “Barang
siapa membawa amal baik maka baginya (pahala)sepuluh kali lipat amalnya;dan
barang siapa membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak akan di beri balasan
melainkan seimbal dengan kejahatannya,sedang mereka sedikit pun tidak di
aniaya(di rugikan)”.juga dari Q.S Saba’(39):”dan barang apasaja yang kamu nafkahkan maka allah akan mengganti
nya,dialah pemberi rejeki yang sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar