Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru
Orde baru adalah masa pemerintahan di Indonesia
sejak 11 Maret 1966 hingga terjadinya peralihan kepresidenan, dari presiden
Soeharto ke presiden Habibi pada 21 Mei 1998.[1][1]
Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa konsekuensi perubahan strategi
politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu
korelasi total terhadap Orde Lama yang didominasi oleh PKI dan dianggap telah
menyelewengkan pancasila.
Orde Baru memberikan corak baru bagi kebijakan
pendidikan agama islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah pemurnian
pancasila melalui rencana pembangunan Nasional berkelanjutan. Terjadilah
pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama
apabila mereka menyatakan keberatannya, menjadi semua murid wajib mengikuti
pendidkan agama mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Masa Orde Baru disebut juga sebagai Orde
Konstitusional dan Orde Pembangunan. Yakni bertujuan membangun manusia
seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan
kehidupan yang lebih baik. Pada tahun 1973-1978 dan 1983 dalam siding MPR yang kemudian
menyusun GBHN.
Selain itu, dalam Pelita IV di bidang agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin di kembangkan. Dengan semakin
meningkatnya dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan baik dalam
kehidupan pribadi maupun kehidupan social kemasyarakatan. Diusahakan supaya
terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan
keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk
pendidikan agama isalam yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah mulai dari
Sekolah Dasar sampai dengan Universitas Negeri.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa ditinjau dari
falsafah Negara Pancasila, dari konstitusi UUD 1945, dan keputusan MPR tentang
GBHN maka kehidupan beragama dan pendidikan agama islam di Indonesia sejak
Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 sampai Pelita VI tahun 1983 semakin mantap.
B. Keberhasilan-keberhasilan
Pendidikan pada Masa Orde Baru
1. Pemerintah
memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS
No.XXVII/MPRS/1966), madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan
sekolah umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan,
berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1975, pelarangan SDSB
(Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal
tahun 1980-an.
2. Pemerintah juga
pada akhirnya member izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan
busana jilbab di sekolah-sekolah Negeri sebagai ganti seragam sekolah yang
biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
3. Terbentuknya UU No.
2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989 tentang
peradilan agama, Komplikasi Hukum Islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap
pendirian Bank Islam, Bank Muamalat Islam, yang telah lama diusulkan, lalu
diteruskan dengan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh) yang
idenya muncul sejak 1968, berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila,
pemberlakuan label halal atau haram oleh
MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis
olahan.
Selanjutnya pemerintah juga memfasilitasi penyebaran
da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi, mengadakan MTQ (Musabaqoh
Tilawatil Qur’an), peringatan hari besar islam di Masjid Istiqlal, mencetak dan
mengedarkan mushaf Al-qur’an dan buku-buku agama islam yang kemudian diberikan
ke masjid atau perpustakaan Islam, terpusatnya jama’ah haji di asrama haji,
berdirinya MAN PK (Program Khusus) mulai tahun 1986, dan pendidikan
pascasarjana untuk Dosen IAIN baik ke dalam maupun luar negeri, merupakan
kebijakan lainnya. Khusus mengenai kebijakan ini, Departemen Agama telah
membuka program pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join cooperation dengan Negara-negara Barat untuk studi lanjut
jenjang Magister maupun Doktor. Selain itu, penayangan pelajaran Bahasa Arab di
TVRI dilakukan sejak 1990, dan sebagainya. Akibat semua kebijakan tersebut,
pembangunan bidang agama islam yang dilaksanakan Orde Baru mempercepat
peningkatan jumlah umat islam terdidik dan kelas menengah muslim perkotaan
- Kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam
Kebijakan pemerintah
orde baru mengenai pendidikan islam dalam konteks madrasah di indonesia bersifat
positif dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980- an sampai
dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan di kembangkan dalam rangka
pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan.[3][3]
Pada
awal – awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat
melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum
di pandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat
lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah pengawasan menteri agama.
Menghadapi
kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini
adalah di keluarkannya kebijakan tahun 1967 sebagai respons terhadap TAP MPRS
No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi Madrasah.
Dalam
dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya,
namun di awal –awal tahun 1970 –an, justru kebijakan pemerintah terkesan
berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal
ini terlihat dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan langkah yang di
tempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden
nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972
tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini
mencakup tiga hal :
1. Menteri pendidikan
dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum
dan kebijakan
2. Menteri tenaga
kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan
kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri
3. Ketua lembaga
Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan
dan latihan khusus untuk pegawai negri.
Selanjutnya, kepres No 34 Tahun 1972 ini di pertegas
oleh inpres No 15 tahun 1974 yang mengatur operasionalnya. Dalam TAP MPRS Nomor
XVII Tahun 1966 dijelaskan “agama merupakan salah satu unsur mutlak dalam
pencapaian tujuan nasional. Persoalan keagamaan dikelola oleh Departemen Agama,
sedangkan madrasah dalam TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 adalah lembaga pendidikan
otonom di bawah bawah pengawasan Menteri Agama”. Dari ketentuan ini, Departemen
Agama menyelenggarakan pendidikan madrasah tidak saja bersifat keagamaan dan
umum, tetapi juga bersifat kejuruan. Dengan keputusan presiden No. 34 Tahun
1972 dan impres 1974, penyelenggraan pendidikan dan kejuruan sepenuhnya berada
di bawah tanggung jawab MENDIKBUD.
- Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Setelah SKB ( surat
keputusan bersama ) tiga menteri, usaha pengembangan madrasah selanjutnya
adalah di keluarkan nya SKB tiga menteri P&K no.299/u/19884 dengan menteri
agama no 45 th 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan
kurikulum Madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan
madrasah untuk melanjutkan ke sekolah – sekolah umum yang lebih tinggi. SKB 2
menteri di jiwai oleh TAP MPR No. II / TAP/MPR/1983 tentang perlunya
penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan bidang bersama,
antara lain dilakukan melaui perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara
sebagai salah satu diantara berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan
di sekolah umum dan Madrasah.
Dalam
keputusan tersebut terjadi perubahan berupa perbaikan dan penyempurnaan
kurikulum sekolah umum dan madrasah. Perubahan tersebut tertuang dalam KMA No.
99 th 1984 untuk tingkat MI, ketentuan KMA no 100 untuk tingkat MTS, dan MA
no101 untuk tingkat PGAN. Ke empat KMA tersebut merupakan upaya untuk
memperbaiki kurikulum madrasah agar lebih efektif dan efisien antara lain dalam
hal :[4][4]
a.
Mengorganisasikan program pengajaran.
b.
Untuk
membentuk manusia memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang maha Esa serta keharmonisan sesama manusia dan
lingkungannya.
c.
Mengefektifkan proses belajar mengajar.
d.
Mengoptimalkan waktu belajar.
Upaya
dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum bmadrasah di kembangkan dengan
menyusun kurikulum sesuai dengan konsesus yang di tetapkan. Khusus untuk MA,
waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung 45 menit dan memakai semester.
Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum madrasah terdiri dari
program inti dan program pilihan. Pengembangan kedua program kurikulum ini bagi
menjadi dua bagian yaitu: pendidikan agama, terdiri dari : Al-qur’an Hadits,
aqidah Akhlak, fikih, SKI, dan Bahasa Arab, dan pendidikan umum antara lain:
PMP, PSPB, Bahasa dan sastra indonesia, pengetahuan, sains, olah raga dan
kesehatan, Matematika, Pendidikan seni, pendidikan keterampilan, Bahasa inggris
( MTS dan MA ), kimia ( MA), Geografi ( MA), Biologi (MA), Fisika ( MA)
dan kimia (MA).
Sebagai
esensi dari pembakuan kurikulum di sekolah umum dan madrasah ini memuat antara
lain :
1.
Kurikulum sekolah dan madrasah terdiri umum dan madrasah terdiri dari program
inti dan program pilihan.
2.
Program inti dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan sekolah umum dan madrsah,
dan program inti sekolah umum dan madrasah secara kualitatif sama
3.
Proram khusus ( pilihan ) di adakan untuk memberikan bekal kemampuan siswa yang
akan melanjutkan ke perguruan tinggi bagi sekolah menengah atas / Madrasah
Aliyah
4. Pengaturan Pelaksanaan kurikulum sekolah umum
dan madrasah mengenai sistem kredit semester, bimbingan karir , ketuntasan
belajar.
5.
Hal – hal yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam
rangka keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua
departemen yang bersangkutan
Dengan
demikian, kurikulum 1984 tersebut pada hakikatnya mengacu pada SKB 3 dan SKB 2
menteri, baik dalam program, tujuan maupun bahan kajian dan pelajarannya.
Diantara rumusan kurikulum 1984 memuat hal strategis sebagai berikut:
1.
Program kegiatan kurikulum madrasah ( MI, MTS dan MA) tahun 1984 di lakukan
melalui kegiatan internkurikuler, kokuler dan ekstrakurikuler, baik bdalam
program inti maupun program pilihan.
2.
Proses belajar mengajar di laksanakan dengan memperhatikan keserasian antara
cara seseorang belajar dengan apa yang di pelajarinya.
3.
Penilaian di lakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk peningkatan
proses dan hasil belajar, serta pengelolaan program.
Sejak di keluarkannya SKB 3 menteri
yang di lanjutkan dengan SKB 2 menteri, secara formal madrasah sudah menjadi
sekolah umum yang menjadikan agama sebagai ciri khas kelembagannya. Kebijakan
pemerintah dalam 2 SKB diatas menimbulkan di lema baru bagi Madrasah. Disatu
pihak materi pengetahuan umum bagi madarasah secara kuantitas dan kualitas
mengalami peningkatan, tetapi di pihak lain penguasaan murid terhadap
pengetahuan agama menjadi seba tanggung . menyadari kondisi seperti itu muncul
keinginan pemerintah untuk mendirikan MA yang bersifat khusus yang kemudian
dikaenal dengan Madrasah Aliah Program khusus ( MAPK) yang di rintis oleh H.
Munawir Sjadzali.
E. Jenis-Jenis Pendidikan
Serta Pengajaran Islam
1. Pesantren klasik, semacam sekolah swasta
keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan
yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta
pelaksanaan ibadah.
2. Madrasah diniyah,
yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah
negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang
dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan
pelajaran-pelajaran umum.
4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu
sekolah dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5. Suatu percobaan baru
telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan
menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan
sederhana.
6. Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada
tingkat universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai
dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
[5][5] http://tanjungpinangarticle.blogspot.com/2010/06/pendidikan-pada-masa-orde-lama-dan-orde.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar