2.1.Konsep
Masyarakat
Manusia di dunia ini mempunyai dua sifat sebagai
makhlik individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial mereka membutuhkan
manusia lain dalam kehidupannya di segala bidang. Kumpulan sekian banyak individu kecil atau
besar yang terikat oleh satuan adat, atau hukum khas dan hidup bersama
dinamakan masyarakat. Masyarakat merupakan kumpulan individu yang mempunyai
kepentingan yang sama, misalnya masyarakat desa, mereka merupakan kumpulan dari
beberapa individu yang hidup diwilayah pedesaan yang mempunyai pekerjaan, pandangan
hidup yang sama, budaya/adat yang sama. Secara umum, masyarakat dibagi menjadi
dua kelompok. Kelompok berdasarkan paguyuban (kepentingan) (gemmenschaf); dan kelompok berdasarkan
(darah) (geselchaft).
Kumpulan dari beberapa masyarakat kemudian membentuk
komunitas yang disebut bangsa. Bangsa adalah masyarakat atau budaya, sumber
jati diri untuk masyarakat. Sementara itu, negara adalah institusi politik,
sumber dari kekuasaan. Jika suatu bangsa sedang mencari jati dirinya, sementara
negara yang menghimpun mereka tak mampu memberikan jawabannya, maka dapat di
bayangkan, bahwa negara kebangsaan itu akan kolaps.
2.2.
Konsep Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Konsep
bangsa memiliki 2 pengertian, yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis
antropologis dan politis;
a. Bangsa
dalam arti sosiologis antropologis.
Bangsa dalam arti sosiologis
antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang
masing-masing anggota persekutuan anggota hidup tersebut merasa satu kesatuan
ras, agama, bahasa, dan adat istiadat. Ikatan tersebut dinamakan primordial.
b. Bangsa
dalam arti politis
Bangsa dalam arti politis adalah suatu
masyarakat dala suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaannya tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, mereka
diikat oleh kekuasaan politik, yaitu negara.
2.3. Konsep Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
2.4. Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa
aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan
kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
2.5.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi
negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuan nya.
Dibawah ini ada beberapa fungsi negar menurut para ahli diantara nya John
Locke, Montesqueu, dan Goodnow.
John locke
Seorang sarjana inggris membagi fungsi negara menjadi
3 fungsi yaitu :
a.fungsi legislatif, untuk membuat peraturan ,
b.fungsi eksekutif, untuk melaksankan peraturan , dan
c.fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri , urusan prang dan damai
Montesque
tiga fungsi negara menurut montesque adalah :
a.fungsi legeslatif , membuat undang-undang,
b.fungsi legeslatif, melaksanakan undang-undang
c.funsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili),
yang populer dengan nama trias politika.
a.fungsi legislatif, untuk membuat peraturan ,
b.fungsi eksekutif, untuk melaksankan peraturan , dan
c.fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri , urusan prang dan damai
Montesque
tiga fungsi negara menurut montesque adalah :
a.fungsi legeslatif , membuat undang-undang,
b.fungsi legeslatif, melaksanakan undang-undang
c.funsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili),
yang populer dengan nama trias politika.
Goodnow
menurut nya,funsi negara secara prinsipal dibagi menjadi menjadi 2 bagian :
a.policy making ,yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu untuk semua masyarakat,
b.policy excecuting, yaitu kebijaksanaan yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making(winarno,2007).
keseluruhan fungsi negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama.
Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam , diantaranya :
a.bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b.bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c.bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam kontek negara Indonesia, tujuan negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV adalah untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dunia, kedamaian abadi , dan keadilan sosial. Selain itu, dalam amademen ketiga UUD1945 pasal1 ayat 3 ditetapkan bahwa” negara indonesia adalah negara hwukum”. Dari pasal tersebut , dapat dikatakan indonesia merupakan suatu negara hukum tidak berdasarkan kekuasaan .yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum , membentuk masyarakat adil dan makmur.
2.6. Unsur-unsur negara
Dalam konfensi Montevidio tahun 1933
disebutkan bahw suatu negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu rakyat
,wilayah,pemerintah.
Unsur-unsur pokok dalam suatu negara diuraikan sebagai berikut:
a.rakyat
rakyat dalam keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.Wilayah
wilayah dalam sebuah negara biasa nya mencakup daratan ,perairan (samudra,laut,sungai), dan udara.
Unsur-unsur pokok dalam suatu negara diuraikan sebagai berikut:
a.rakyat
rakyat dalam keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.Wilayah
wilayah dalam sebuah negara biasa nya mencakup daratan ,perairan (samudra,laut,sungai), dan udara.
c.pemerintah
pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d.pengakuan dari negara lain
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara , ada dua macam pengakuan atas suatu negara ,yaitu penagkuan de facto dan de jure.
2.7 Hubungan Agama, Negara dan Ideologi di
Indonesia
Hubungan
islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga
pandangan, yaitu :
Paradigma
Integralistik
Paradigma ini hampir sama dengan pandangan teokrasi
Islam. Konsep ini menegaskan bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama
dan politik negara.
Paradigma
Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara
berada pada posisi salimg membutuhkan dan bersifat timbal balik (symbiosis
mutualita). Model pemerintahan Mesir dan Indonesia bisa di kelompokkan pada
paradigma ini.
Model
Sekularistik
Paradigma ini beranggapan ada pemisahan jelas antara
agama dan negara. Negara adalah urusan publik , sementara agama merupakan
wilayah pribadi masing-masing individu warga negara ( Rosyada, 2003).
Hubungan
Agama dan Negara di Indonesia
Mengkaji hubungan agama dan negara di Indonesia,
secara umum di golongkan menjadi dua, yaitu :
Hubungan
Agama dan negara yang bersifat antagonistik
Bahtiar mengatakan ,bahwa indonesia ,akar antagonisme
hubungan politik islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks
kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal antagonisme ini dapat
ditelusuru dari masa pergerakan bangsa , ketika elit politik nasional terlibat
dalam perdebatan tentang kedudukan islam di alam Indonesia merdeka.
Hubungan
agama dan negara yang bersifat akomodatif
Menurut Affan Gaffar (dalam Rosyada, 2003 )
kecenderungan akomodasi negara terhadap islam juga ditengarahi adanya kebijakan
pemerintahan dalam bidang pendidikan dan keagaamaan serta kondisi dan
kecenderunagn politik umat Islam itu sendiri. Munculnya sikap akomodatif negara
terhadap Islam ada beberapa alasan, pertama, dari kacamata pemerintah, Islam
merupakan kekeuatan yang tidak dapat diabaikan dan pada akhirnya kalau
diletakkan pada posisi pinggiran, akan menimbulkan masalah politik yang cukup
rumit. Kedua ,dikalangan pemerintah sendiri , terdapatsejumlah figur yang tidak
terlalu fobia terhadap islam, bahkan mereka mempunyai dasar ke-Islaman yang
kuat sebagai akibat dari latar belakangnya, misalnya Emil Salim ,B.J. ,
Habibie, Akbar Tanjung dsb.
gk jd copas isinya tp lbih sneng lhat fto2nya :)
BalasHapus